PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyayangkan pemprov Riau mengallihkan status jalan Kabupaten/Kota jadi jalan provinsi.
"Pemprov alih status jalan kabupaten/kota."
"Kalau benar, maka menurut saya menyedihkan. Berbicara jalan maka itu merupakan hajat hidup orang banyak, artinya dibutuhkan masyarakat Riau," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Kamis (15/6).
"Nah, jangan sampai Pemprov dalam hal ini bicara rugi atau merugikan. Ini soal penggunaan pilihan kata atau istilahnya tidak tepat," sambungnya.
Ia menyayangkan narasi pihak Pemprov Riau yang menyebut alih status jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi sebuah persoalan untung dan rugi.
Menurut Hardianto, untuk kemaslahatan masyarakat tidak perlu dipikirkan soal pemerintah mana yang lebih rugi dan dirugikan.
Penggunaan istilah rugi atau dirugikan, lanjut Hardianto, seolah pemerintah sedang berbisnis di atas kepentingan hajat hidup masyarakat.
"Karena apa pun status jalannya maka pasca dibangun atau direhabilitasi tetap yang akan menikmati masyarakat riau. Apa lagi ini tanggungjawab pemerintah. Jangan gunakan istilah tersebut, seolah kita seperti berdagang atau berbisnis," sebutnya.
"Tak ada ukuran rugi bagi pemerintah ketika mengeluarkan pembiayaan untuk pembangunan yang nantinya akan dinikmati masyarakat, justru itu keuntungan yang hakiki dalam konsep bernegara," paparnya.
Ia menyarankan, yang harus dilihat dalam penyatuan persepsi antara Pemprov Riau dan Pemkab dan Pemko se-Riau adalah terkait klasifikasi dan persyaratan kondisi eksisting jalan tersebut apakah masuk status jalan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Kemudian, lanjut Hardianto, terkait dengan kewenangan dan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan atau APBD. Hal ini memang harus terkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkab/Pemko agar tidak terjadi tumpang tindih status jalan dan kewenangan.
"Jadi mana ada istilah dirugikan atau merugikan. Bahkan kalau pun itu jalan kabupaten/kota yang kita bangun pakai APBD riau, toh yang akan menikmati infrastruktur tersebut masyarakat yang tinggal di kabupaten/kota, namun tetap masyarakat riau, bukan orang dari planet mars sana," tegasnya.
Diketahui, Pemprov Riau membahas alih status jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi maupun sebaliknya. Rapat itu dipimpin Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan didampingi Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, Selasa (13/6/2023).
Dalam rapat tersebut, alih status jalan daerah yang menjadi fokus pembahasan adalah Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Rohil.
Job Kurniawan meminta agar pembahasan status jalan dilakukan secara terbuka terkait kondisi jalan, baik provinsi maupun kabupaten kota.
Secara bertahap, ia mengungkapkan, semua kabupaten/kota akan melakukan pertemuan untuk pembahasan yang sama, agar semuanya lebih pasti, berjalan lurus dan jelas.
"Kami akan konsisten dengan apa yang disepakati hari ini. Kami tidak ingin merugikan masing-masing pihak, tapi kami juga tidak mau dirugikan," pungkasnya. (*)
Tags : status jalan, jalan kabupaten dan kota, dewan sayangkan alih status jalan, jalan kabupaten/kota jadi Jalan provinsi, news,