PEKANBARU - Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah penyertaan modal ke PT Bank Riau Kepri (BRK) dan PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) sedang menyusun regulasi agar Jamkrida bisa dapat tambahan modal.
Ketua Pansus Penyertaan Modal BRK dan Jamkrida DPRD Riau, Makarius Anwar mengatakan ranperda ini untuk menyelamatkan agar Jamkrida tidak terkena sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan minimal modal yang harus dipunyai oleh Jamkrida.
Menurut Makarius Anwar persyaratan itu berbunyi setelah lima tahun beroperasi, Jamkrida harus memiliki modal minimal Rp 50 miliar. "Sedangkan saat ini Jamkrida masih memiliki modal Rp 25 miliar. Sehingga mendapat skorsing dari OJK," katanya, Kamis (30/9) kemarin.
Ia menambahkan pihaknya harus bergerak cepat dalam dua minggu ini agar suntikan modal itu dapat disertakan di APBD Perubahan 2021.
Menurutnya memang sudah dianggarkan di APBD Perubahan 2021 dan sekarang menunggu evaluasi dari Kementerian dalam negeri. "Ranperda ini jadi payung hukumnya. Selagi Perda ini bisa selesai sebelum hasil evaluasi keluar bisa dianggarkan dan tak ada masalah," katanya. (*)
Tags : DPRD Riau, News Kota, Menyusun Ranperda,