JAKARTA - Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengungkapkan, dalam waktu sekitar 2 bulan ke depan, aturan baru terkait sawit bakal terbit.
Dia mengungkapkan, rancangan aturan itu tengah dirumuskan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ATR/BPN di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Aturan tersebut, kata Andi, untuk memberi payung hukum pada kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU).
Adanya aturan baru mesti dikeluarkan agar program peremajaan sawit rakyat (PSR) dapat berjalan dan berkembang secara baik.
Adapun aturan PSR saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 03/2022 jo. Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Permentan tersebut sedang proses perubahan terkait penyederhanaan persyaratan sehingga akselerasi program PSR bisa lebih cepat dan efisien.
"Pemerintah sedang melakukan pertemuan dengan kementerian lembaga untuk melakukan harmonisasi aturan. Mudah-mudahan aturan baru nanti mampu menyederhanakan verifikasi persyaratan kawasan hutan yang selama ini ada di KLHK dan HGU yang selama ini ada di ATR BPN," katanya.
Aturan tersebut nantinya akan mengatur PSR, SDM, Riset hingga sarana prasarana (Sarpras) yang cukup diverifikasi satu kali.
Aturan baru tersebut ditargetkan keluar dalam dua bulan ke depan.
"Kita akan lebih menyederhanakan aturan yang mampu mendukung PSR. Insya Allah dalam dua bulan ke depan aturan baru terbit dan kami pastikan tidak melanggar aturan yang lain," kata Andi. (*)
Tags : sawit, peremajaan sawit, rakyat, hgu, kementan,