News   2025/09/16 18:42 WIB

'Dua Perusahaan Kertas di Riau Dalang Perusak Hutan', Kata Larshen Yunus

'Dua Perusahaan Kertas di Riau Dalang Perusak Hutan', Kata Larshen Yunus

PEKANBARU - Dua pabrik kertas terbesar (RAPP dan IKPP) dituding sebagai penyebab kerusakan hutan di Riau. 

"Selain membuka hutan tanaman industri, kedua pabrik kertas itu juga diduga menampung sejumlah hasil pembalakan haram di Riau," kata Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) tadi ini dalam press releasenya, Selasa.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) KNPI Pusat Jakarta itu mengakui dari 38 provinsi di Indonesia, hanya ada dua pabrik kertas di Riau yang saling 'berebut' dan memperluas lahan Hak Tanaman Industri (HTI).

Larshen mengungkapkan, kedua perusahaan (RAPP dan IKPP) itu sudah beroperasi cukup lama.

"Jadi kerusakan hutan di Riau tak terbantahkan oleh ulah kedua perusahaan taipan itu," sebutnya.

Dua perusahaan kertas yang dimaksud adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang berada di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Perawang, Kabupaten Bengkalis-Riau.

PT RAPP dan PT IKPP masing-masing sudah beroperasi 12 dan 23 tahun di Riau. 

Saat ini mereka memiliki izin luas Hutan Tanaman Industri (HTI) 1,6 juta hektar dari 9,4 juta hektar luas wilayah provinsi Riau.

Pemberian izin seluas itu alasannya untuk memenuhi kebutuhan kayu di kedua perusahaan kertas tersebut. Dalam setahun, kedua perusahaan itu membutuhkan 18 juta meter kubik kayu untuk menghasilkan 4 juta ton bubur kertas per tahun.

"Padahal kenyataan di lapangan, kedua perusahaan ini realisasi pembangunan HTI hanya 288 ribu hektar. Akibat pemberian izin itu, lahan hutan alam kini menjadi kritis karena hasil kayunya telah dibabat habis kedua perusahaan," kata Larshen.

Kedua pabrik kertas ini, baik langsung maupun tidak, keberadaannya ikut menstimulasi akses pelaku pembalakan haram yang masuk dalam wilayah hutan alam Riau. 

Tidak cuma itu, pabrik kertas ini bahkan turut serta menampung kayu ilegal.

"Anehnya, Menteri Kehutanan dan Gubernur Riau malah memberikan perluasan izin HTI di lahan gambut seluas 215.790 hektar di wilayah tiga kabupaten, yakni, Bengkalis, Pelakawan dan Siak. Ini ancaman untuk masyarakat," tukasnya.

Ia bukan tidak sepakat dengan kehadiran kedua pabrik bubur kertas itu. 

Namun paling tidak, menurutnya, pemerintah daerah dan pusat tidak lagi memberikan izin HTI di bumi Riau. 

Selain itu, Larshen juga mengingatkan pemerintah daerah dan pusat, agar pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit ditertibkan kembali.

"Saat ini luas perkebunan sawit di Riau sudah lebih kurang dari 3 juta hektar yang notabene mengorbankan kawasan hutan alam."

Menurut Larshen, selama ini, baik perusahan kertas maupun perkebunan sawit milik perusahaan besar, selalu mengincar izin di atas hutan alam. Akibat ketidakseriusan pemegang izin HTI, ditambah praktek illegal logging, lahan kritis di Riau semakin parah. Data terakhir yang kita kumpulkan 2,7 juta hektar lahan di Riau masuk dalam kategori kritis.

Jadi, percayalah, kata Larshen Yunus, semua kegiatan dan sepak terjang dua pabrik kertas taipan itu tetap ada.resikonya di bumi lancang kuning ini. (*)

Tags : rapp, ikpp, perusahaan kertas, Riau, perusahaan bubur kertas perusak hutan, lingkungan, alam, News,