PEKANBARU - Jikalahari mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang berani menetapkan korporasi PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan terkait aktivitas perkebunan sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
"Kejaksaan Tinggi sedang teliti kejahatan lingkungan PT Musim Mas yang rugikan Rp 187 miliar."
“Langkah Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus ini sangat penting karena menyasar korporasi untuk menyelesaikan persoalan perusakkan lingkungan hidup, khususnya hutan di sepadan sungai. Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi yang jauh lebih besar dan menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan jarang tersentuh,” kata Okto Yugo Setyo, Koordinator Jikalahari.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap adanya aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hasil penyidikan, kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami sawit sejak 1997 hingga 1998 dan mulai berproduksi pada 2002.
Polda Riau juga menyebut perusahaan diduga memperoleh keuntungan ekonomi selama lebih dari dua dekade dari aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan sungai yang seharusnya memiliki fungsi perlindungan ekologis.
Penegakkan hukum terhadap PT Musim Mas diharapkan menggunakan pengenaan multi undang-undang dan tidak terbatas pada persoalan sempadan sungai.
Jikalahari bersama koalisi Eyes on The Forest pada 2015 dan 2017 menemukan bahwa PT Musim Mas juga menjadi salah satu penadah CPO yang berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Temuan tersebut mencatat fasilitas Musim Mas melalui ICOF/IBP Lubuk Gaung menerima pasokan CPO dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terindikasi menerima TBS ilegal dari kawasan TNTN, di antaranya PT Gemilang Sawit Lestari dan PT Makmur Andalan Sawit.
Praktik perdagangan TBS ilegal tersebut dinilai turut mendorong perambahan dan ekspansi perkebunan sawit ilegal yang selama bertahun-tahun menekan kawasan TNTN.
“Penggunaan multi undang-undang pada PT Musim Mas akan jauh lebih berdampak, penegakkan hukum akan menghentikan perambahan di TNTN. Jika itu dilakukan, Polda Riau bukan hanyamenyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan rumah gajah utama di Sumatera,” kata Okto.
Di samping itu, penegakkan hukum terhadap perusakan lingkungan sempadan sungai harus dijanlankan dengan tuntas.
Perusakkan sempadan sungai dan kawasan resapan air di Riau bukan satu-satunya hanya melibatkan PT Musimas.
Temuan Jikalahari, kawasan di sepanjang daerah aliran sungai di Riau telah dibebani perizinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan- Hutan Tanaman Industri (PBPH HTI) dan perkebunan sawit.
Terdapat 29 konsesi di DAS Sungai Rokan, 64 konsesi di DAS Sungai Kampar, 34 konsesi di DAS Sungai Indragiri, dan 22 konsesi di DAS Sungai Siak. Kondisi tersebut membuat fungsi ekologis DAS terus menurun dan memperbesar risiko bencana ekologis.
Kasus ini harus menjadi momentum memperbaiki ruang ekologis di Riau.
Penegakan hukum harus konsisten dan menyasar semua pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari perusakan lingkungan.
“Polda Riau harus terus berlanjut menyasar semua korporasi yang merusak DAS di Riau, tidak boleh berhenti hanya pada PT Musim Mas sebagai perwujudan asas equality before the law di mana dalam hal ini setiap korporasi memiliki persamaan pada hukum dan peradilan yang sama,” tutup Okto.
Sementara pihak perusahaan PT Musim Mas belum bisa menanggapi tetantang adanya dugaan kejahatan lingkungan ini.
Malinton Purba SH MH, Humas Manager PT Musim Mas juga enggan berkomentar.
Sedangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini masih melakukan proses penelitian terhadap berkas perkara kasus kejahatan lingkungan dengan tersangka korporasi PT Musim Mas.
Penelitian lanjutan dilakukan menyusul pengembalian kembali berkas dari penyidik Polda Riau pada Rabu, 8 Juli 2026 lalu.
Dengan demikian, sudah hampir dua pekan lamanya Kejati Riau melakukan penelitian setelah berkas perkara tersebut berstatus P-19
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah menyatakan, tim jaksa masih melakukan penelitian atas kelengkapan berkas perkara yang diserahkan kembali oleh penyidik Polda Riau dua pekan lalu.
"Masih dalam penelitian," terang Zikrullah, pada Rabu (22/7).
Sebelumnya diwartakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara kasus kejahatan lingkungan dengan tersangka korporasi PT Musim Mas ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Pelimpahan ulang dilakukan setelah berkas tahap pertama dikembalikan jaksa agar penyidik melengkapi syarat formil dan materiil atau petunjuk P-19.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk dari jaksa sudah dipenuhi.
PT Musim Mas ditetapkan sebagai tersangka korporasi tindak pidana lingkungan hidup oleh Polda Riau, Senin 18 Mei 2026) lalu.
Perusahaan kelapa sawit tersebut dituding melakukan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di kawasan lindung sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Pelalawan.
"Korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998 lalu.
Tanaman sawit telah menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.
“Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Kombes Ade.
Penyidik menduga aktivitas perkebunan berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Selain itu, penyidik menduga pengelolaan lahan tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Untuk menguatkan pembuktian, penyidik menerapkan metode scientific investigation. Pendekatan tersebut melibatkan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu agar seluruh dugaan dapat diuji melalui kajian ilmiah.
Tim penyidik menggandeng ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.
Berbagai dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL, serta hasil uji laboratorium juga masuk dalam alat bukti yang diperiksa.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.
Polda Riau menjerat PT Musim Mas dengan Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*)
Tags : PT Musim Mas, Kejahatan Lingkungan, Kawasan Lindung Sempadan Sungai, Polda Riau,