Sosial   2026/06/07 12:43 WIB

Ekonom Syariah: Islam Bolehkan Penyesuaian Harga Saat Terjadi Pelemahan Rupiah

Ekonom Syariah: Islam Bolehkan Penyesuaian Harga Saat Terjadi Pelemahan Rupiah

JAKARTA -- Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang berujung pada kenaikan harga berbagai barang dinilai sebagai bentuk inflasi yang terjadi di luar kendali pelaku ekonomi dalam negeri.

Pengamat Ekonomi Syariah dari IPB University, Irfan Syauqi Beik, menyebut fenomena tersebut sebagai involuntary inflation atau inflasi yang dipicu faktor eksternal sehingga Islam memandangnya sebagai realitas ekonomi yang harus dihadapi secara adil oleh seluruh pihak.

Menurut Irfan, penguatan dolar AS terhadap rupiah otomatis meningkatkan biaya produksi bagi industri yang bergantung pada bahan baku impor. Kondisi itu membuat kenaikan harga menjadi sesuatu yang sulit dihindari.

"Ketika kurs dolar AS menguat terhadap rupiah, rupiah kita mengalami depresiasi. Secara otomatis, pada industri-industri yang input atau bahan bakunya berasal dari impor, mereka mau tidak mau harus menaikkan harga," kata Irfan, Jumat (5/6).

"Kita juga harus menjaga jangan sampai mereka mengalami kerugian," ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam perspektif ekonomi Islam, kenaikan harga yang terjadi karena depresiasi rupiah dapat dipahami sebagai penyesuaian terhadap kondisi riil yang sedang berlangsung.

Namun, di sisi lain, fenomena tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan struktural dalam sistem moneter global.

Ia mengatakan, dominasi dolar AS sebagai mata uang utama dunia membuat banyak negara berkembang harus menanggung dampak kebijakan moneter negara lain.

Menurutnya, negara-negara berkembang sering kali mengimpor inflasi akibat kebijakan moneter negara lain. Hal ini menjadi konsekuensi dari dominasi dolar AS yang sangat kuat dalam sistem ekonomi global.

"Negara-negara berkembang sering kali harus mengimpor inflasi dari kebijakan moneter negara lain, dalam hal ini tentu apa yang terjadi di Amerika," ucapnya.

Karena itu, Irfan mendorong agar dalam jangka panjang Indonesia dan negara-negara lain mulai mengurangi ketergantungan pada satu mata uang tertentu dalam perdagangan internasional.

Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah diversifikasi penggunaan mata uang dalam transaksi lintas negara maupun penguatan kembali peran emas sebagai alat tukar internasional.

Selain menyoroti faktor kurs, Irfan juga menjelaskan pandangan Islam terkait pedagang yang menaikkan harga barang akibat meningkatnya biaya produksi. 

Menurut dia, Islam memperbolehkan pedagang melakukan penyesuaian harga selama kenaikan tersebut dilakukan secara proporsional terhadap kenaikan biaya yang benar-benar terjadi.

"Kalau kenaikan harga itu dilakukan secara proporsional dengan kenaikan biaya riil sehingga dia perlu menaikkan harga untuk menjaga margin kelangsungan bisnisnya supaya tetap bertahan, maka tidak ada masalah," katanya.

Irfan menegaskan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam tidak hanya melindungi konsumen dari harga yang terlalu tinggi, tetapi juga melindungi produsen dan pedagang agar tidak mengalami kerugian atau kebangkrutan.

Namun, ia mengingatkan adanya praktik yang dilarang dalam Islam, yaitu asymmetric pricing atau pembentukan harga yang tidak seimbang.

Sebagai contoh, jika biaya produksi hanya naik lima persen tetapi harga jual dinaikkan hingga 50 persen, maka tindakan tersebut termasuk praktik yang eksploitatif dan bertentangan dengan prinsip keadilan. 

"Bahasa gampangnya aji mumpung. Misalnya biaya modal naik lima persen, tetapi dia menaikkan harga jual sampai 50 persen. Kalau yang terjadi seperti ini, asymmetric pricing, maka ini adalah sesuatu yang tidak boleh," ujarnya.

Irfan membandingkan praktik tersebut dengan perbedaan antara menyimpan stok barang dan melakukan penimbunan (ihtikar).

Menurutnya, menyimpan stok untuk menjamin ketersediaan barang merupakan hal yang diperbolehkan, sedangkan menimbun barang untuk menciptakan kelangkaan demi menaikkan harga termasuk tindakan yang dilarang.

Terkait batas keuntungan yang dianggap adil dalam Islam, Irfan menjelaskan bahwa syariat tidak menetapkan angka atau persentase tertentu.

"Memang batasannya tidak dikunci berdasarkan persentase. Jadi tidak ada ketentuan misalnya keuntungan maksimal 30 persen, konsepnya tidak seperti itu," kata dia.

Ia mencontohkan, pedagang es jeruk yang menjual produknya dengan keuntungan lebih dari 100 persen belum tentu dianggap melanggar prinsip syariah apabila proses transaksinya berlangsung secara wajar dan disetujui kedua belah pihak. 

Menurut Irfan, konsep keuntungan yang adil lebih bertumpu pada aspek moral dan sosial. Salah satu indikator utamanya adalah prinsip an taradhin minkum, yakni adanya kerelaan dan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Selain itu, ukuran kewajaran juga dapat dilihat dari urf atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan sektor usaha tertentu. Karena itu, tingkat keuntungan yang dianggap wajar bisa berbeda antara satu jenis usaha dengan usaha lainnya.

Meski demikian, Irfan menekankan Islam memberikan perhatian khusus terhadap barang-barang kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

"Semakin primer suatu barang, seperti beras dan kebutuhan dasar lainnya, maka secara moral Islam mengajarkan agar margin keuntungan tidak terlalu tinggi karena menyangkut kepentingan banyak orang," ujarnya.

Ia menegaskan  Islam melarang segala bentuk eksploitasi, terutama pada komoditas yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Karena itu, mekanisme pasar tetap diperbolehkan berjalan, tetapi harus dibingkai oleh nilai keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan bersama. (*) 

Tags : inflasi, nilai tukar rupiah, dolar as, ekonomi syariah, kenaikan harga, ketidakadilan struktural, kebijakan moneter, asymmetric pricing, keadilan ekonomi, barang kebutuhan pokok, menaikkan harga dalam islam, ekonomi islam, pelemahan rupiah,