PEKANBARU - Irhas Pradinata Yusuf, eks Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Pekanbaru, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Hakim juga menghukum Irhas harus membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Irhas terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di perusahaan berstatus BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tersebut. Atas putusan majelis hakim yang dibacakan pada 21 Januari 2021 lalu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, masih menyatakan pikir-pikir, pasalnya, vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan JPU, yakni pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega menjelaskan, majelis hakim pada dasarnya sepakat dengan JPU terkait penerapan pasal yang dipakai untuk menjerat terdakwa, yakni, sesuai dengan dakwaan primair. Irhas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, hakim menjatuhkan masa hukuman berbeda dengan tuntutan JPU. Untuk itu diungkapkan Zega, pihaknya menyatakan pikir-pikir, apakah menolak atau menerima putusan tersebut. "Masa (pikir-pikir)-nya itu ada 7 hari setelah putusan dibacakan. Kita masih pikir-pikir," katanya, Selasa (26/1).
Irhas pradinata Yusuf adalah pesakitan keempat, menyusul 3 orang lainnya yang sudah lebih dulu diproses hukum dan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Irhas ditetapkan tersangka hingga harus menjalani proses peradilan, berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara sebelumnya. Adapun tiga orang yang sudah lebih dulu divonis, yaitu Rahmiwati, selaku mantan Analis Pemasaran PT PER. Ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.289.082.000 subsider 1 tahun kurungan.
Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari PT PER. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurangan. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.
Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit. Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur. Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. Kasus Korupsi PT PER,PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER),eks Direktur Utama,Irhas Pradinata Yusuf,vonis hakim,hukuman penjara,jaksa penuntut umum (JPU). (rp.muf/*)
Tags : Irhas Pradinata Yusuf Eks Dirut PT PER, Divonis 6 Tahun Penjara, Korupsi Fasilitas Kredit Bakulan,