Pilkada   2021/01/27 16:11 WIB

MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada 2020 

MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada 2020 

PEKANBARU - Agenda awal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Dua kabupaten dari Provinsi Riau yakni Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu menjalani sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) sejak Selasa 26 Januari 2021 kemarin.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus mengatakan, rombongan KPU Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti sudah siap dalam menghadapi sidang tersebut. Dua KPU Kabupaten ini sudah menyiapkan bahan secara matang untuk menghadapi persidangan yang mana agenda awalnya pemeriksaan pendahuluan. "Selama beberapa hari terakhir sudah briefing kita secara rutin di KPU Riau, termasuk pengacara KPU juga untuk mematangkan persiapan," kata Firdaus pada media, Rabu (27/1).

Untuk di sidang nanti perwakilan dari KPU hanya bisa diwakilkan dua orang saja masuk ke persidangan, dimana satu orang kuasa hukum dan satu lagi wakil dari Kabupaten. "Jadi nggak bisa masuk secara bersamaan ramai-ramai, hanya 2 orang. 1 kuasa hukum dan 1 KPU," ujarnya.

Firdaus bersama lima KPU yang digugat di MK masih optimis bisa menang pada sengketa hasil di MK tersebut. Karena mereka sebagai penyelenggara juga sudah menyiapkan seluruh materi yang akan dibuka nantinya di sidang MK. "Kami optimis bisa menang di MK," kata Firdaus.

Sebagaimana diketahui, Hakim Konstitusi pemeriksa perkara dibagi menjadi tiga panel dan bekerja secara maraton sejak pagi. Sedangkan, jadwal sidang 97 perkara lainnya, juga dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, disebar merata hingga Jumat 29 Januari 2021. Sedangkan Ketua Anwar Usman mengungkapkan pihaknya sudah meregistrasi 132 permohonan gugatan hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 per 18 Januari. "Pada 18 Januari 2021 yang lalu, MK hanya meregistrasi sebanyak 132 permohonan. Awalnya ada 136, namun satu permohonan ditarik kembali, dan tiga permohonan ganda," kata Anwar dalam keterangannya di kanal YouTube MK, Kamis (21/1/2021) kemarin.

Anwar mencatat dari 132 gugatan yang telah diregistrasi, terdapat tujuh permohonan perkara sengketa pilkada level gubernur/wakil gubernur. Ada 112 permohonan gugatan hasil Pilkada Bupati/Wakil Bupati dan 13 permohonan perselisihan pilkada wali kota / wakil wali kota. (rp.sdp/*)

Tags : Pilkada di Riau 2020, Mahkamah Konstitusi (MK), Sidang MK, Sengketa Pilkada Serentak 2020,