
JEMAAH HAJI INDONESIA harus tahu ada empat jenis larangan saat Ihram di Makkah. Apabila jamaah melakukan hubungan suami istri maka harus menyembelih unta.
Jamaah haji Indonesia gelombang pertama yang sudah berada di Madinah Al Munawaroh akan didorong ke Makkah, Arab Saudi, mulai Ahad (11/5/2025) lusa waktu setempat. Saat hendak bertolak ke Makkah, jamaah akan singgah terlebih dahulu di tempat miqat yang berlokasi di Bir Ali atau Dzul Hulaifah.
Di tempat ini, jamaah berniat ihram untuk melaksanakan ibadah umrah wajib di Masjidil Haram. Ada beberapa larangan ihram yakni perbuatan yang tidak boleh dikerjakan oleh orang yang sedang dalam kondisi berihram. Jika melanggar, ada konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh si pelanggar, apa saja?
KH Ahmad Kartono, yang sempat menjabat sebagai Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama menyebut empat jenis larangan dalam ihram, yaitu sebagai berikut:
1. Larangan ihram yang apabila dilanggar tidak berdosa dan tidak dikenakan fidyah, seperti memakai celana bagi orang yang tidak memiliki kain ihram, menghilangkan/mencabut kuku yang pecah, mencabut bulu mata (yang menghalangi pandangan), dan membunuh hewan yang menyerang atau buas.
2. Larangan yang apabila dilanggar berdosa tapi tidak dikenakan sanksi, seperti melakukan akad nikah, berbuat rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan.
3. Larangan yang apabila dilanggar dikenakan sangsi tetapi tidak berdosa, seperti mencukur rambut karena di kepala ada penyakit, atau memakai pakaian biasa karena ada keperluan.
4. Larangan yang apabila dilanggar berdosa dan harus membayar fidyah, yaitu jenis-jenis larangan selain yang telah disebutkan di atas, seperti jima’/bersetubuh, memakai pakakain bertangkup (baju/celana) bagi laki-laki, menutup kepala bagi laki-laki, menutup muka dan kedua telapak tangan bagi wanita, memotong kuku bagi laki-laki dan wanita, memakai minyak wangi (parfum), membunuh binatang, bercumbu, dan merusak pohon atau tumbuh-tumbuhan).
Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan, hukum orang yang melanggar sejumlah larangan ihram yang pertama adalah dia wajib membayar fidyah. Yakni puasa selama tiga hari atau memberi makan enam orang miskin yang masing-masingnya mendapatkan satu mud gandum. Atau bisa juga, fidyah ditunaikan dengan menyembelih seekor kambing.
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 196, "Faman kaana minkum maridhan awbihi adza min ra'sihi fafidyatun min shiyaamin aw shadaqatin aw nusukin,". Yang artinya, "Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah. Yaitu berpuasa dan bersedekah atau berkurban."
Adapun orang yang membunuh binatang buruan, maka ia harus menggantinya dengan binatang ternak sesuai dengan binatang yang dibunuhnya. Sedangkan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada hubungan suami-istri, maka pelakunya harus membayar dam, yakni menyembelih seekor kambing.
Namun apabila ia melakukan perbuatan suami-istri, sesungguhnya perbuatan ini telah merusak atau membatalkan haji. Tetapi pelakunya harus meneruskan hajinya sampai selesai dan ia harus berkurban menyembelih unta. Jika ia tidak mendapatkannya, maka ia harus puasa 10 hari dan ia harus mengulangi hajinya pada tahun yang lain.
Mengenai akad nikah, melamar, dan semua dosa seperti menggunjing, mengadu domba, dan seluruh perbuatan yang termasuk dalam kategori fasik, maka pelakunya harus bertaubat dan beristighfar. Sebab menurut Syekh Abu Bakar Jabir, tidak ada dalil dari pembuat syariat yang mewajibkan kafarat (denda) atasnya kecuali bertaubat dan beristighfar. (*)
Tags : haji 2025, jamaah haji 2025, miqat, jamaah haji, miqat bir ali, miqat di dzul hulaifah ihram, larangan ihram, larangan jamaah ihram,