PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau yang semula berbadan hukum perusahaan umum daerah (Perumda) diubah menjadi perusaan perseroan terbatas Daerah (Perseroda).
"Enam BUMD Riau berbadan hukum Perumda diubah jadi Perseroda."
"Perubahan bentuk badan hukum diupayakan mencapai memiliki kinerja keuangan, memiliki human capital, pemasaran dan pelayanan yang baik," kata Wakil Gubernur (Wagub) Riau Edy Natar saat memberikan jawaban atas tanggapan umum fraksi-fraksi DPRD Riau, dalam paripurna, Kamis (23/11) lalu.
Wagub mengatakan alasan utama perubahan tersebut untuk merevolusi iklim kerja di BUMD yang terlalu birokratis. Pengajuan perubahan itu telah disampaikan kepada DPRD Riau.
Menurutnya, BUMD belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, dan tidak memiliki reputasi yang baik.
Dia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan amanat pemerintah pusat berdasarkan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015.
Regulasi itu mengatur klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Berdasarkan konsep, perbedaan badan hukum ini terletak pada fungsi utama Perumda meliputi fokus pada fungsi pelayanan umum dan mendorong pelaksanaan pembangunan.
Sementara Perseroda berfokus pada tujuan mencari keuntungan untuk menambah pendapatan daerah. Lalu dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Edy Natar berharap perubahan itu dapat membuat BUMD menjadi lebih berorientasi profit.
Apalagi, lanjut dia, sejauh ini BUMD belum berdampak besar bagi PAD Riau. Padahal, dana penyertaan modal yang bersumber dari dana pajak masyarakat cukup banyak ditanam di BUMD-BUMD tersebut.
"Apabila BUMD Riau dalam menjalankan core bisnisnya berdampak negatif pada pendapatan daerah dan tidak dapat bersaing, akan dievaluasi menyeluruh," ujar Edy Natar.
Sejauh ini, kata dia, kinerja BUMD masih kerap dipertanyakan terkait kemampuannya mencetak laba.
Pada pelaporan tahun 2021 hanya Bank Riau Kepri yang menghasilkan dividen Rp86 miliar ke Pemprov Riau. Sedangkan lima BUMD lainnya hanya menghasilkan dividen di bawah Rp10 miliar meski memiliki aset ratusan miliar rupiah.
Bahkan, Riau Petroleum belum sepenuhnya menutup akumulasi kerugian perseroan sehingga tidak memberikan dividen.
Sebelumnya, pihak Inspektorat pun juga telah melakukan pembenahan kondisi kinerja BUMD Riau dengan melakukan audit.
Pemetaaan atau mapping untuk melihat persoalan yang terjadi di BUMD Riau dilakukan oleh Inspektorat Riau sebagai upaya untuk membenahi kondisi BUMD Riau yang menjadi catatan BPK RI.
"Kami coba untuk merangkum BUMD-BUMD yang ada di Riau. Inspektorat mencoba mapping dengan Biro Perekonomian Riau untuk mencapture kondisi BUMD Riau. Setelah itu dirangkum sejumlah persoalannya," kata Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan, pada pers belum lama ini.
Masing-masing BUMD dievaluasi. Akan tetapi, dari tujuh BUMD, pihaknya melihat mana BUMD yang menjadi prioritas utama yang dilakukan evaluasi.
Pihaknya juga menerapkan audit kinerja pendapatan untuk melihat bagaimana pelaksanaan kinerja BUMD Riau.
"Dari audit kinerja itu, kami bisa memberikan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Tentu rekomendasi yang kami berikan bagaimana bisa menurunkan risiko yang ada di RPJMD sehingga RPJMD lima tahun kedepan target golnya tercapai," paparnya.
Ia menyatakan, dalam audit kinerja ini, Inspektorat Riau tetap melakukan pendekatan Integrated Performance Measuremment System (IPMS).
"Nah, dari IPMS inilah kami dapat melakukan identifikasi apa penyebab kelemahan yang terjadi dalam pendapatan asli daerah di BUMD. Dengan begitu, kami dapat memberikan rekomendasi yang strategis kepada pemerintah daerah sehingga dapat membangun pendapatan daerah," jelasnya. (*)
Tags : Badan Usaha Milik Daerah, BUMD Riau, Badan Hukum BUMD Diubah, News,