Headline Riau   2021/07/06 22:39 WIB

Enggan Divaksin Sanksi Menunggu, Sosiolog: Perlu Mengandalkan Tokoh Masyarakat

Enggan Divaksin Sanksi Menunggu, Sosiolog: Perlu Mengandalkan Tokoh Masyarakat

Masih banyaknya masyarakat enggan untuk vaksinasi virus corona Sosiolog menilai selain pemerintah perlu mencari tahu mengapa enggan divaksin dan perlunya menggunakan tokoh masyarakat.

PEKANBARU - Hasil survey yang dilakukan Indikator Politik Indonesia (IPI), ada sebanyak 55 persen masyarakat Indonesia yang bersedia untuk vaksinasi virus corona. 41 persen lainnya tidak bersedia melakukannya, dan 4,2 persen sisanya tidak menjawab. Jika dilihat dari jumlahnya, persentase tersebut sangat kurang untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok. Jika jumlahnya persentase tersebut sangat kurang maka untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok tidak tercapai.

"Untuk bisa mencapai kekebalan kelompok, setidaknya diperlukan 70 persen populasi manusia yang melakukan vaksinasi virus corona. Lalu, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah agar warga yang mau melakukan vaksinasi mengalami peningkatan," tanya Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Drajat Tri Kartono.

Dia menilai langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menemukan alasan mengapa banyak warga yang enggan untuk divaksin. Drajat Tri Kartono juga menuturkan, ada banyak kemungkinan yang terjadi mengapa warga menolak vaksinasi virus corona. Sebagian besar dari mereka hanya sekedar ikut-ikutan saja. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah mengandalkan tokoh masyarakat, artis, atau orang-orang penting yang sudah melakukan vaksinasi. Mereka dapat mempromosikan sekaligus menerangkan kepada khalayak ramai, jika vaksinasi merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan untuk melindungi diri sekaligus orang-orang disekitar. 

Banyak warga yang menolak vaksinasi karena alasan ideologi. Ideologi tersebut terkait tentang halal dan haram, atau konspirasi di balik vaksin tersebut. Jika yang ditemui adalah aspek ideologis, maka cara mempromosikan sekaligus menerangkan kepada khalayak ramai seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sepertinya kurang efektif.

Untuk mematahkan ideologi warga yang tidak masuk akal, pemerintah perlu membantah dengan melibatkan tokoh-tokoh yang berkaitan dengan vaksin, seperti dokter, atau ilmuwan. Jika warga memiliki pikiran yang terbuka, mereka seharusnya menerima keberadaan vaksin. Pasalnya, vaksin merupakan inovasi terbaru, yang seharusnya disukai oleh warga berpikiran terbuka.

Ketika menemukan kelompok warga yang tidak mau berubah atau menolak inovasi, hal tersebut yang menjadi masalah. Kelompok orang tersebut memiliki rasa takut yang tinggi terhadap risiko inovasi yang dilakukan, sehingga sama sekali tidak mau melakukan vaksinasi karena alasan-alasan yang tidak logis atau dibuat-buat sendiri.

Untuk membujuk 45 persen warga yang tidak ingin melakukan vaksinasi, pemerintah seperti harus memperbaiki langkah pendekatan terkait dengan komunikasi. Selain itu, pemerintah bisa menggunakan perspektif difusi atau menyebarkan sesuatu dengan pendekatan seragam, yaitu kesehatan. 

Sanksi yang tak mau divaksin

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendata nama penerima vaksin COVID-19. Seluruh yang terdata wajib untuk vaksinasi dan akan diberi sanksi jika menolak. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, Chairul Riski mengatakan kewajiban mengikuti vaksinasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan COVID-19.

"Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan," terang Chairul Rizki pada pers, Senin (7/6) kemarin.

Chairul menyebut aturan wajib mengikuti vaksinasi COVID-19 ini ditegaskan dalam Pasal 13A Perpres tersebut. Di mana pada ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19. Selanjutnya pada ayat (2) berbunyi, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID19. "Pada ayat (3) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia," katanya.

Dalam aturan itu, Chairul mengatakan, penerima yang terdata tidak mau divaksin akan dikenai sanksi. Ada beberapa sanksi tegas yang diberikan mulai dari administrasi hingga penghentian pemberian jaminan sosial. "Sanksi berupa ada penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda," katanya.

Hanya saja Ia tak menyebut besaran denda bagi yang menolak vaksin. Ia hanya berharap tidak ada yang didenda karena semua untuk kebaikan bersama. "Kita sedang gencar melakukan vaksinasi. Untuk itu mari sama-sama kita ikut vaksin agar mencapai target pemerintah dalam meningkatkan imunitas guna mencegah penyebaran COVID-19," katanya menabahkan masyarakat Riau yang belum terdata sebagai penerima vaksin bisa ikut vaksinasi dan diminta untuk datang ke Puskesmas atau melihat jadwal vaksinasi massal yang ditentukan pemerintah.

Berbagai alasan warga yang tak mau di vaksin

Sejumlah masyarakat mengaku tidak ingin menjalani vaksinasi Covid-19. Hal itu terungkap ketika Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM melakukan rangkaian acara silaturrahmi tahunan tim relawan di Dapi I Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Lima Puluh dan Kecamatan Pekanbaru Kota. "Karena takut, pening dan nanti tidak bisa kerja," demikian disampaikan Yanti warga Jalan Pangeran Hidayat  Gang 3, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Menjawab persoalan masyarakat yang enggan divaksin, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM membenarkan dan mengakui hampir seluruh masyarakat yang ditemuinya di beberapa tempat saat silaturrahmi secara serentak mengatakan tidak mau divaksin. "Saya selalu menyampaikan ke masyarakat apakah sudah dapat vaksin atau belum. Padahal vaksin ini sudah disiapkan Pemerintah sebanyak 181 juta dosis untuk seluruh Indonesia, baru terlaksana sekitar 20% nya," kata Nofrizal

Menurut Nofrizal, penggunaan vaksin untuk Riau dapat diperkirakan sekitar 90.000 sudah melaksanakan vaksin. "Tentu sekitar 9.000 masyarakat Pekanbaru yang baru melakukan vaksin. Tapi yang menikmati hanya kelompok tertentu ini yang sangat disayangkan," katanya.

Nofrizal berharap pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi pada warga terkait dengan program vaksinasi yang saat ini tengah berlangsung. Sosialisasi dinilai sangat penting dilakukan untuk meredam isu-isu yang kini beredar di tengah masyarakat, terkait dengan virus corona, yang kebanyakan tentang efek buruk dari vaksin corona tersebut. "Saat ini kesadaran masyarakat untuk divaksin kita lihat masih rendah dengan berbagai alasan yang kita nilai akibat kurangnya pemahaman dari masyarakat, maka perlu diberikan sosialisai dan edukasi kepada masyarakat," harap Nofrizal.

Pemko sudah keluarkan sanksi

Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs Azwan MSi mengatakan, kewajiban sudah divaksin atau setidaknya sudah mendaftar untuk menjalani vaksinasi ini sesuai dengan program pemerintah. Jika menolak divaksin pengurusan administrasi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan di Kota Pekanbaru tetap diberlakukan. Dalam hal ini warga wajib melampirkan bukti sudah divaksin Covid-19 atau setidaknya mendaftar untuk divaksin. Langkah ini disebut untuk mengejar herd immunity dan akan diatur dalam regulasi berupa peraturan daerah (perda).

"Untuk optimalisasi vaksinasi ini. Karena masyarakat juga masih ada yang enggan, tak mau, takut, dan termakan hoax. Padahal, vaksinasi itu kan upaya-upaya kita dan sudah jelas anjuran presiden," ujarnya.

"Dalam draf regulasi ranperda kita usulkan sanksi bagi yang tak mau divaksin. Terhadap masyarakat kelompok sasaran yang tidak mau divaksin dengan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku, maka itu ada sanksi," paparnya.

Sanksi ini nantinya bisa beragam. Mulai dari tidak mendapatkan layanan publik hingga sanksi denda. "Contohnya setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban prokes maka diberikan tindakan administrasi Rp100 ribu. Lalu setiap orang yang sudah ditetapkan menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19, tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 ribu, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan penundaan atau penghentian layanan publik," urainya.

Ditegaskan Azwan, orang yang tidak divaksin berdasarkan masukan ahli epidemiologi lebih berbahaya daripada orang yang tidak taat prokes. "Itu karena berkeliaran saja. Jadi sanksinya lebih berat dari orang yang tidak taat prokes," jelasnya.

Wali Kota minta RT-RW aktif sosialisasikan vaksinasi

Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT sebelumnya juga sudah menyampaikan pada perangkat Rukun Tetangga [RT] dan Rukun Warga [RW] aktif membantu menyosialisasikan vaksinasi Covid-19 kepada warga. Sosialisasi yang dilakukan bukan sekadar mengajak agar warga ikut serta dalam vaksinasi. Namun harus disertai edukasi mengenai manfaat setelah mendapat vaksin. "Perangkat RT-RW sebagai kepajangan tangan pemerintah juga harus paham dan bisa menjelaskan secara detail kepada warga apa tujuan dan manfaat vaksin," katanya pada wartawwan sudah sepekan terakhir ini.

Ia mengatakan, vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah Covid-19 yang tak kunjung berakhir sejak 2 tahun ini. Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. "Dukung terus vaksinasi Covid-19 karena vaksin yang digunakan terjamin aman, dan berkualitas. Selain itu, tetap disiplin menjalankan prokes," ujarnya.

Wali Kota Pekanbaru ini juga selalu turun langsung mengedukasi pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 kepada para Ketua RT/RW. Hal ini misalnya ditekankan wali kota dalam Rapat koordinasi kewilayahan dan silaturahmi wali kota dengan ketua RT/RW, Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), badan keswadyaaan masyarakat (BKM) di Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Pekanbaru. ''Sampai saat ini kondisi Covid di Kota Pekanbaru masih belum dikatakan landai, masih banyak kelurahan yang masuk zona merah artinya tetap waspada,'' ujarnya.

Di mana masih ada penambahan kasus dan hal ini menunjukkan semua pihak harus tetap berjuang menghadapi Covid-19. Firdaus mengatakan tren kenaikan kasus Covid identik dengan kedisiplinan manusia dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga peran RT RW, LPM, dan BKM untuk edukasi warga dan sosialisasikan pencegahan Covid menjadi penting. ''Minimal share informasi ke grup WA (Whatsapp-red) RT dan RW agar warga tetap hati-hari jaga prokes,'' imbuhnya.

Dengan mengingatkan seperti itu maka warga bisa disiplin prokes dan akan menurunkan angka Covid. Menurutnya, bukan hanya berdampak pada kesehatan tetapi bidang lainnya seperti pendidikan dan ekonomi serta angka pengangguran. Targetnya ketika warga disiplin protokol Covid, maka ekonomi bisa bergerak. ''Itulah sebabnya dalam momen ini mampu edukasi dan sosialisasikan prokes dan percepatan proses vaksinasi lansia yang kini diprioritaskan,'' cetusnya.

Intinya dengan menjaga protokol kesehatan dan vaksinasi dapat membangkitkan kota Pekanbaru. Firdaus juga mengatakan, seandainya ada warga yang terpapar Covid maka RT/RW dan warga sekitar harus memberikan kepedulian dan bukan dijauhi. Dukungan moril ini akan mempercepat pulihnya kesehatan warga yang Covid. Silaturahmi ini ungkap Firdaus, menjadi momen agar infomasi pemerintahan bisa sampai langsung ke RT RW. Jangan sampai bias informasi mengenai program pemerintahan.

RT/ RW kata Firduas, adalah tokoh di masyarakat dan harapannya bisa menyampaikan infomasi kepada warganya masing-masing mengenai program pemerintah. Momen ini juga dapat menyampaikan keluhan saran dan masukan dan bagi pemko menjadi cara menyerap aspirasi warga berbasis kemasyarakatan. (*)

Tags : Masyarakat Enggan Divaksin, Pekanbaru, Pemerintah Perlu Mengandalkan Tokoh Masyarakat, Pemko Pekanbaru Perlu Pendekatan pada Tokoh Masyarakat, vaksin covid-19, vaksinasi covid-19, vaksinasi, covid-19, pemprov, pemprov riau,