PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aspek hukum perbuatan Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil yang diduga menggadaikan kantornya seniali Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
"Dugaan Muhammad Adil gadaikan kantor Pemkab Meranti ke BRK Syariah di dalami untuk pembuktian kebenaran."
"Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada wartawan, Sabtu (15/4).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK mengungkapkan, materi tersebut akan ditanyakan didalami dalam proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Adil.
Ali menuturkan, jika memang benar M Adil menggadaikan kantornya ke bank, peristiwa itu bakal menjadi fenomena menarik. Sebab, sepanjang pengalaman KPK, tindakan tersebut baru terjadi kali ini.
"Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi," ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Bupati Meranti, Asmar mengkonfirmasi kantor Pemkab Meranti diduga digadaikan ke BRK Syariah oleh Adil. Selain kantornya, Adil juga menggadaikan Mess Dinas PUPR Meranti.
Menurut Asmar, Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati digadaikan Adil ke BRK Syariah dengan nilai Rp100 miliar pada 2022 lalu.
"Yang digadaikan itu Mes dinas PUPR meranti dan kantor bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke BRK syariah senilai Rp100 miliar," kata Asmar, Jumat (14/4).
Asmar menyebut, uang dari pegadaian itu kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan wilayahnya.
Sejauh ini, dari Rp100 miliar pinjaman yang diajukan, pihak bank baru mencairkan 59 persen atau sekitar Rp59 miliar.
Saat ini, Pemkab Meranti harus menanggung cicilan Rp3,4 miliar per bulan.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," ujar Asmar.
Tetapi pihak BRK Syariah membantah telah menrima gadai Kantor Bupati Meranti Rp100 miliar dari Muhamad Adil. Bahkan disebutkan peminjaman dana ke BRK Syariah untuk pembiayaan defisit anggaran.
"Sebenarnya itu pembiayaan atas defisit anggaran APBD. Ya sifatnya pembiayaan, bukan kredit atau juga digadaikan," kata Kepala Cabang BRK Syariah Selatpanjang, Ridwan, Sabtu (15/4).
Bank Riau Kepri (BRK) Syariah membantah telah menerima gadai kantor Bupati Kepulauan Meranti senilai Rp100 miliar, bahkan Ridwan mengungkapkan, Bupati nonaktif M Adil bukan menggadaikan kantor Bupati. Melainkan pinjaman Rp100 miliar berupa pembiayaan infrastruktur untuk menutupi defisit anggaran APBD.
Ridwan menuturkan, Adil saat itu meminjam uang kepada BRK Syariah untuk membangun infrastruktur lewat kerjasama.
Pihak BRK Syariah memberikan modal dengan sistem underlying asset Kantor Dinas PUPR Meranti.
"Pinjaman ini sama dengan daerah-daerah lain, di jawa juga ada. Ada miskomunikasi saja, bukan digadaikan karena hanya lewat underlying asset saja," beber Ridwan.
Ridwan mengaku sudah menjelaskan hal itu kepada Plt Bupati Meranti, AKBP (Purn) Asmar. Termasuk soal underlying asset Dinas PUPR Meranti.
"Kemarin saya sampaikan kepada pak Plt bupati ada underlying asset. Salah tafsir saja, untuk underlying asset dinas PUPR (bukan kantor bupati)," kata Ridwan.
Sementara Plt Bupati Meranti, AKBP (Purn) Asmar menuturkan, tanah dan bangunan kantor itu baru tahu digadaikan setelah Adil ditangkap KPK. "Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp100 miliar). Sebab uang itu dalam berita Rp100 miliar," kata Asmar, Jumat (14/4) kemarin.
Terkait informasi itu, Asmar mengaku memanggil pihak BRK. Termasuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan. "Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," pungkasnya. (*)
Tags : bupati meranti muhammad adil, bupati meranti ditahan, kpk dalami dugaan gadaikan kantor pemkab meranti ke brk syariah ,