News   2026/03/13 13:29 WIB

GAPKI Keberatan Soal Rencana Pajak Air Permukaan Rp1.700 per Pohon, 'yang Bisa Buat para Industri Jadi Sempoyongan'

GAPKI Keberatan Soal Rencana Pajak Air Permukaan Rp1.700 per Pohon, 'yang Bisa Buat para Industri Jadi Sempoyongan'
Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan keberatan terhadap rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per pohon sawit.

"Industri bisa sempoyongan jika diberlakukan Pajak Air Permukaan."

“Di berita-berita justru sawit itu sekarang mau dipajakin lagi dengan Pajak Air Permukaan (PAP) Rp1.700 per pohon. Ini saya rasa menjadi tambah beban lagi,” kata Ketua Umum GAPKI Eddy Martono dalam konferensi pers di kawasan Karet, Jakarta, Kamis (12/3).

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban bagi pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit.

Eddy Martono mengatakan rencana pungutan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri sawit, terutama di tengah berbagai kewajiban yang sudah harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan.

Menurutnya, sektor kelapa sawit saat ini membutuhkan dukungan kebijakan yang kondusif agar tetap mampu bersaing di pasar global.

Oleh karena itu, berbagai pungutan terhadap industri sawit dinilai perlu ditata kembali agar tidak menambah tekanan bagi pelaku usaha.

Eddy menilai rencana penerapan PAP tersebut seharusnya tidak perlu diberlakukan karena dapat memperbesar biaya operasional perusahaan.

“Dan ini (PAP) yang seharusnya seperti sebenarnya harusnya tidak ada,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal GAPKI Hadi Sugeng Wahyudiono menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan pembatalan rencana pungutan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa industri sawit selama ini telah dikenakan berbagai kewajiban terkait pajak maupun biaya pemanfaatan air, sehingga penambahan pungutan baru dinilai tidak tepat.

“Jadi pada prinsipnya, kalau tidak masuk akal ya sebaiknya ditolak saja. Jadi kita keberatan untuk itu,” ujar Eddy.

Selain itu, GAPKI juga tengah menyiapkan kajian terkait kemungkinan adanya tumpang tindih regulasi dalam pengelolaan sumber daya air di sektor perkebunan.

Kajian tersebut mencakup sejumlah aturan yang berkaitan dengan penggunaan air permukaan, air tanah, hingga air hujan.

“Macam-macam itu, ada yang terasa tidak jelas. Tentu hal itu akan menambah biaya bagi pelaku usaha. Saya rasa ke depan bisa menimbulkan persoalan,” kata Eddy. (*)

Tags : Pajak Air Permukaan, PAP, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, GAPKI, Rencana Pajak Air Permukaan Rp1.700 per Pohon, PAP Bisa Buat Sempoyongan Industri, News,