BANDUNG - Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Mukti Sardjono menegaskan, semestinya surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan bagi perusahaan kelapa sawit yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sudah final.
Dalam prosesnya, kata Mukti, secara administrasi perusahaan kelapa sawit yang mengantongi HGU sudah melibatkan semua institusi terkait dan juga mempertimbangkan tata ruang yang ada. Sehingga menurutnya tidak perlu lagi didebatkan apakah masuk kawasan hutan atau bukan sebagaimana ramai diberitakan media di Tanah Air.
“Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit sesuai Keppres 9/2023, diharapkan dapat bertindak sebagai wasit untuk menyelesaikan permasalahan (status lahan ) yang dihadapi perusahaan sawit,” kata Mukti dalam paparannya pada Workshop Wartawan GAPKI, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/8/2023).
Mukti mengatakan, industri kelapa sawit mempunyai peranan strategis terutama sebagai sumber devisa, penyerapan tenaga kerja dan pengembangan wilayah, sehingga perlu terus dijaga dan dirawat kesinambungannya.
“Mengingat perkebunan kelapa sawit adalah investasi jangka panjang dan diperdagangkan di pasar internasional, diperlukan kebijakan dan pengaturan pemerintah yang pasti dan tidak cepat berubah,” kata dia.
“Makanya perlu adanya kepastian hukum terutama bagi perusahaan yang sudah berjalan dan telah mempunyai perizinan dan hak atas tanah, baik berupa sertifikat hak milik maupun HGU yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” sambung dia.
Menurut Mukti, sampai 3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melapor dalam SIPERIBUN secara self reporting. Saat ini data masih dievaluasi dan masih belum diputuskan oleh satgas.
Selanjutnya, data yang masuk akan dilakukan self reporting SIPERIBUN tahap II, pada 23 Agustus sampai dengan 8 September 2023. Di mana, perusahaan yang sudah melaporkan untuk melengkapi lagi datanya, dan bagi yang belum mendaftarkan segera mendaftar SIPERIBUN.
Di kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Bandung, Prof I Gde Pantja Astawa menyatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU – IX /2011 dapat dijadikan entry point dan legalitas untuk pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit.
Diketahui, putusan MK No. 45/PUU – IX /2011 merupakan putusan terhadap permohonan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dinilai bertentangan dengan beberapa ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 18 A ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 H ayat (1) dan ayat (4).
Dalam konteks ini, juga menjadi relevan putusan MK No. 45 / PUU – IX / 2011 dengan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Sawit yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
“Artinya, Putusan MK tersebut dapat dijadikan dasar di dalam melaksanakan tugas yang ditentukan dalam Kepres a quo kepada Satgas Sawit,” kata Prof I Gde Pantja Astawa.
Ia mengatakan, putusan MK ini juga menjadi acuan bagi pelaksanaan ketentuan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. PP 24 Tahun 2021 dan PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
“Keberadaan dan tugas Satgas Sawit sangat penting dan strategis dalam, karena bagaimanapun juga peranan industri kelapa sawit telah memberikan andil sangat besar bagi pembangunan ekonomi melalui efek berlipat ganda (multiplier effect), berupa pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, penciptaan lapangan kerja dan pendapatan Negara sebagai hal yang sejalan dengan tujuan pembentukan Satgas Sawit,” tandasnya, seperti yang dilansir dari sindonews.
Tags : gabungan pengusaha kelapa sawit indonesia, gapki, pelepasan kawasan hutan, perusahaan sawit, News,