PEKANBARU - Warga tetap di awasi tim petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru saat membuang sampah (limbahrumah tangga).
"Warga diawasi saat membuang sampah sembarangan."
"Jika ada masyarakat yang ingin membuang sampah pada lokasi tempat penumpukan sampah, agar diarahkan pada lokasi TPS terdekat yang telah disediakan," kata Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi pada wartawan, Jumat (17/6) kemarin.
Pihaknya mengerahkan puluhan petugas untuk mengawasi dan memberikan sosialisasi kepada warga yang kedapatan buang sampah di sejumlah lokasi tumpukan sampah.
DLHK telah menyiapkan lokasi TPS diantaranya Zona 1 di TPS Transdepo Jalan Riau ujung dan Jalan Nangka depan komplek Mela. Untuk Jalan Nangka Komplek Mela, kita menyiapkan mobil sampah. Kemudian di Jalan Putri Tujuh, di lokasi ini juga disiapkan mobil pengangkut sampah. Kemudian Zona 2, TPS Transdepo Jalan Palembang, TPS Jalan Singgalang berupa mobil sampah. Dan TPS Grapari samping Telkomsel Jalan Jenderal Sudirman berupa mobil sampah.
Puluhan petugas diterjunkan berdasarkan surat perintah tugas Nomor: 094/DLHK-PS/65/2022, yang ditandatangani langsung oleh Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, pada tanggal 13 Juni.
Pengawasan yang dilakukan menindaklanjuti undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, serta Peraturan Daerah kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2014 tentang tentang pengelolaan sampah, serta Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 94 Tahun 2022 tentang tim pelaksana pengawasan dan penerapan sanksi pelanggaran Peraturan Daerah kota Pekanbaru.
Laporan: Jonnuar
Editor: Elfi Yandera
Tags : Buang Sampah Sembarangan, Gerak-gerik Pembuang Sampah, DLHK Awasi Pembuang Sampah Sembarangan, DLHK Siapkan Aturan Tegas, Lingkungan,