Nusantara   01-04-2025 10:2 WIB

Gubernur Aceh Wajibkan Warganya Stop Aktivitas Selama Azan untuk Salat Berjamaah 

Gubernur Aceh Wajibkan Warganya Stop Aktivitas Selama Azan untuk Salat Berjamaah 
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengeklaim menekan pengangguran di Aceh menjadi salah satu program prioritasnya.

ACEH - Walaupun direspons positif oleh kebanyakan warga Aceh, sejumlah pedagang dan wirausaha menyebut instruksi gubernur Aceh yang mewajibkan warganya melaksanakan salat berjamaah dan menghentikan aktivitas selama azan berkumandang sebagai "merepotkan" dan "tak masuk akal".

Alih-alih mewajibkan warganya salat berjamaah dan menyetop aktivitas usaha selama azan berkumandanag, ada masalah yang lebih serius yang semestinya diperhatikan oleh pemerintah Aceh, yakni terkait kemiskinan dan pengangguran, menurut peneliti studi kajian Asia Tenggara di National University of Singapore (NUS), Muhammad Mirza Ardi.

"Seharusnya kan bicara tentang kemiskinan, orang tidak ada uang untuk beli meugang, sementara pengangguran semakin banyak," ujar Muhammad Mirza Ardi didepan media.

"Isu-isu seperti ini pengalihan wacana dari persoalan sebenarnya," tegas Mirza.

Provinsi Aceh masih menjadi provinsi dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Pulau Sumatra, berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), dengan persentase penduduk miskin 12,64% pada September 2024.

Ini sekaligus menempatkan Aceh dalam sepuluh besar provinsi di Indonesia dengan tingkat kemiskinan tertinggi.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi merilis mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1/INTSR/2025 soal kewajiban salat berjamaah dan mengaji pada Minggu (16/03) silam.

Muzakir Manaf—yang akrab disapa Mualem—mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan warga Aceh menghentikan aktivitas selama azan berkumandang dan melaksanakan salat berjamaah.

Selain itu, dia juga mewajibkan siswa sekolah mengaji Alquran selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar.

Menurut Mualem, kebijakan ini diterapkan "sesuai dengan visi dan misi" dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) lalu, seraya menekankan "agama lebih dulu, baru yang lain".

Dalam kesempatan yang sama, dia juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf yang mendorong wakaf produktif untuk memajukan ekonomi dan memperkuat ekosistem wakaf di Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, mengeklaim instruksi gubernur (ingub) yang mewajibkan salat berjamaah dan mengaji di setiap satuan Pendidikan di Aceh sudah mulai diterapkan.

"Ingub yang telah diluncurkan pada 17 Ramadan oleh Gubernur Aceh di Masjid Baiturrahman sudah berjalan dan wali kota/bupati dapat melaksanakan sesuai kebijakan daerah masing-masing, ujar Zahrol, Sabtu (22/03), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Para bupati dan wali kota, menurut Zahrol, dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan memfasilitasi atau meminta semua instansi, tempat usaha, untuk menyediakan sarana tempat ibadah di masing-masing instansi, tempat kerja dan pusat keramaian.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu melakukan publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui surat, baliho, spanduk dan penyuluhan kepada perwakilan organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, dan para pengusaha.

Dikatakan oleh Zahrol, pemerintah akan melakukan pemantauan dan pengawasan dan menindaklanjuti secara bertahap.

Evaluasi, lanjutnya, akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri mendatang.

Lantas, apa alasan gubernur Aceh yang baru saja dilantik pada 20 silam itu mewajibkan ASN dan warganya menjalankan ibadah salat berjamaah serta mengaji selama 15 menit bagi para siswa?

Kala meluncurkan instruksinya pada Minggu (16/03) silam, Muzakir Manaf atau Mualem—yang juga mantan pemimpin gerilya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mengatakan kebijakan ini diterapkan agar "pelaksanaan syariat Islam di Aceh menjadi lebih baik".

Sebelumnya, Mualem menegaskan "setiap azan berkumandang, toko harus tutup semua dan berangkat sembahyang".

Demikian halnya saat salat Jumat, lanjutnya, semua warga wajib "turun untuk salat".

Dia mengimbau warga Aceh untuk tidak "terkejut" dan "takut" dengan instruksi gubernur ini karena menurutnya, kebijakan tersebut "sesuai dengan visi dan misi" dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) lalu.

"Di luar visi misi, agama lebih dulu baru yang lain. Ini akan kami jalankan, insyaallah," ujarnya saat memberikan sambutan di Masjid Raya Baiturrahman Aceh pada 4 Maret silam.

"Akan kita perbaiki Aceh ke depan bersama-sama."

Kebijakan ini disambut positif oleh kebanyakan warga Aceh dan tokoh agama, dengan menekankan salat adalah kewajiban utama bagi seluruh Muslim dan menjadi bagian dari Rukun Islam.

Namun, konsekuensi dari kebijakan ini, pemerintah Aceh menerbitkan edaran agar seluruh tempat usaha dan bisnis tutup tiap masuk waktu salat.

Salah satu pedagang makanan di Kota Banda Aceh, Fitri, mengatakan instruksi menghentikan aktivitas dagang tiap kali sebelum azan dan salat berjamaah lima waktu setiap hari "merepotkan" dan "tidak masuk akal".

"Tidak bisa, tidak mungkin. Kalau seperti [salat] Jumat yang seminggu sekali dan tutup sebentar ketika [salat] Magrib masih oke lah, tapi kalau setiap hari sangat merepotkan dan tidak masuk di akal," kata Fitri, Senin (24/03).

Senada, Khairiyah mengatakan dia dan karyawannya baru membuka usaha saat hendak salat Ashar.

Jika harus menyetop aktivitas usaha dan menjalankan ibadah salat berjamaah, menurutnya, dia baru bisa membuka dagangannya kembali saat waktu sudah mendekati ibadah salat Magrib.

"Kalau [saat salat] Magrib dan Isya itu terserah, kalau disuruh tutup tidak apa-apa, cuma kalau [saat salat] Ashar baru beres-beres, bukannya kita enggak mau," tuturnya.

Sementara seorang wirausaha ritel, Khawaled, mengaku setuju instruksi gubernur tersebut, asal penerapannya "tidak pandang bulu".

Menurutnya, perintah ini harus berlaku untuk semua kalangan, tak hanya untuk kalangan ekonomi bawah saja.

"Dampak dari peraturan ini tetap ada untuk [penurunan omzet], tapi harus berlaku untuk semua," tegasnya.

Dia mencontohkan, kala bulan Ramadan, pihaknya diperintahkan untuk menutup toko saat salat Tarawih. Padahal, klaim Khawaled, "di tempat lain ada toko yang tetap buka".

'Pengalihan wacana dari persoalan sebenarnya'

Peneliti Studi Kajian Asia Tenggara di National University of Singapore, Muhammad Mirza Ardi, mempertanyakan urgensi kebijakan pemerintah Aceh yang mewajibkan ASN dan warganya salah berjamaah.

"Persoalan apa yang muncul di Aceh sehingga solusinya adalah salat berjamaah? Kan tidak ada," jelas Mirza.

"Yang ada sebenarnya cuma pencitraan saja, bahwa 'Saya sebagai gubernur, saya peduli dengan Islam, saya peduli supaya masyarakat saya saleh'," ujarnya kemudian.

Padahal, menurut Mirza, kebijakan ini "tidak penting" dan "bisa menyebabkan masalah baru".

"Misalnya, toko yang sedang ada pelanggan tiba-tiba azan. Ya Anda harus titip karena ada kewajiban salat berjamaah," jelasnya.

Alih-alih membuat kebijakan yang menimbulkan masalah baru, kata Mirza, pemerintah Aceh semestinya berfokus pada isu-isu utama yang dihadapi warga Aceh.

"Seharusnya kan bicara tentang kemiskinan, orang tidak ada uang untuk beli meugang. Sementara pengangguran makin banyak. Isu-isu seperti kan pengalihan wacana dari persoalan sebenarnya."

Meugang merujuk pada tradisi Aceh yang dilakukan dengan memasak dan menikmati daging bersama kerabat, biasanya sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadan, Idulfitri dan Iduladha.

Mirza kemudian melanjutkan bahwa ada masalah yang lebih serius yang seharusnya diperhatikan oleh Pemerintah Aceh, seperti bagaimana mengentaskan kemiskinan, memperbaiki ekonomi rakyat, dan mencari solusi bagi pengangguran yang semakin meningkat.

"Isu-isu seperti ini sebenarnya pengalihan dari permasalahan yang sebenarnya, akhirnya kita selalu debat dengan hal-hal yang tidak penting," kata Mirza.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Aceh termasuk dalam sepuluh besar provinsi di Indonesia dengan tingkat kemiskinan tertinggi, yakni 12,64% per September 2024.

Adapun jumlah penduduk miskin Aceh pada September 2024 sebanyak 718,96 ribu orang, berkurang 85.570 orang pada Maret 2024 yang berjumlah 805,53 ribu orang.

Ini sekaligus menjadikan Aceh sebagai provinsi dengan penduduk miskin tertinggi di Pulau Sumatra, padahal provinsi yang dikenal sebagai Serambi Makkah ini adalah daerah yang tiap tahun mendapat kucuran dana otonomi khusus (otsus).

Salah satu isu utama yang semestinya menjadi prioritas, menurut Mirza, adalah bakal berakhirnya dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang.

"Otsus mau habis, kita tidak ada bahas. Kita tidak ada bahas pengangguran," ujar Mirza.

"Hal-hal kebijakan publik yang krusial itu ditutupi sama hal-hal receh seperti [kewajiban salat berjamaah] ini."

Usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada 20 Februari lalu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengeklaim menekan pengangguran di Aceh menjadi salah satu program prioritasnya.

Dia juga mengeklaim akan mengajukan perpanjangan dana otsus Aceh, tanpa memerinci lebih jauh proses pengajuan perpanjangannya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, dana "kompensasi perang" itu diberikan pemerintah pusat selama 20 tahun sejak 2008, usai perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dengan GAM pada 15 Agustus 2005 untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama kurun waktu lebih dari 30 tahun.

Dana dari pemerintah pusat ini dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.

Mulai 2008 sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari pemerintah pusat sebesar dua persen dari total dana alokasi umum (DAU) nasional.

Kemudian, sejak 2023 hingga 2027, besaran dana otsus Aceh menjadi satu persen dari total DAU nasional.

Pada 2024 silam, besaran dana otsus untuk Provinsi Aceh sebesar Rp4,28 triliun. (*)

Tags : Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Aceh Wajibkan Sholat Berjemaah, Stop Aktivitas Selama Azan, Salat Berjamaah, Islam,