PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kawasan Pulau Rupat yang berbatasan langsung dengan negara jiran Malaysia alami perubahan dahsyat, menjadikan perhatian srius bagi kalangan aktivis lingkungan, karena pulau itu hal terbaru telah terjadi pengkapling-kaplingan areal darat dan lautan.
"Tambang Pasir dan Korporasi mengambil kewenangan di pulau perbatasan itu seakan sudah mengkapling-kaplingnya."
“Aktivitas penambangan pasir seperti PT Logo Mas Utama [LMU] sudah merusak biota laut. Terumbu karang dan habitat dugong rusak, bahkan aktivitas tambang memperparah abrasi di Pulau Beting Aceh, Pulau Babi dan seluruh Pulau Rupat Utara. Bagian utara Pulau Rupat sudah terancam tenggelam," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Riau, Even Sembiring dalam siaran pers, Sabtu (15/1).
Ia mendesak Gubernur Riau bisa segera menertibkan tambang pasir ini. "Seperti untuk mengevaluasi total lah legalitas perizinan perusahaan LMU itu karena sudah melakukan eksploitasi berlebihan terhadap kawasan laut dan daratan," kata Even.
Menurutnya, tambang pasir LMU sudah membuat ekonomi masyarakat Rupat morat-marit [mengalami tekanan] disebabkan tangkapan ikan yang berkurang drastis.
"Kegiatan penambangan pasir yang dilakukan LMU di laut pesisir utara Pulau Rupat sejak 2021 juga telah merusak ekosistem laut."
“Sudah kontradiktif dengan semangat mengembangkan pariwisata di Pulau Rupat dan gugus pulau kecil lain di sekitarnya. Malah yang ada merusak destinasi pariwisata,” tambah Even Sembiring.
Hasil investigasinya menunjukkan sikap penolakan warga dua desa di Pulau Rupat yang menyampaikan keberadaan dengan ativitas LMU. Para nelayan menolaknya karena berdampak pada hasil tangkapan ikan. Tetapi ini bukan nelayan Pulau Rupat saja, melainkan nelayan dari Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir juga kehilangan mata pencaharian.
Penolakan dari para nelayan ini pernah berhasil menghentikan aktivitas LMU sejak 24 Desember 2021 lalu, tetapi berselang kemudian kembali beroperasi.
"Untuk itu kita minta Gubernur Riau melakukan evaluasi legalitas perizinan LMU. Konsesi tambang pasir seluas 5.030 ha di laut Pulau Rupat harus segera dicabut," tegas Even.
Sebelumnya, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin menjelaskan, Pulau Rupat dengan luas 150.288 hektar atau sekitar 1500 km2 termasuk kategori pulau kecil.
Berdasarkan hal tersebut, berbagai konsesi yang dibebankan di atas pulau kecil itu dilarang.
Tambang pasir yang menghancurkan ekosisten Pulau Rupat dan perairan di sekitarnya serta merugikan kehidupan nelayan melanggar Undang-undang nomor 27 tahun 2007 jo Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, khususnya pasal 35 huruf (i).
Dalam pasal undang-undang itu disebutkan, “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.”
Berdasarkan pasal 73 Undang-undang nomor 27 tahun 2007 jo UU nomor 1 tahun 2014 disebutkan, "Setiap orang yang sengaja melakukan aktivitas pertambangan pasir dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar".
Korporasi tak kalah gesitnya dengan tambang pasir
Aktivitas tambang pasir bukan satu-satunya ancaman terhadap Pulau Rupat. Walhi melihat ada 61,7 persen daratan Pulau Rupat telah dikapling untuk kepentingan korporasi yang menanam sawit.
"Kami berharap melalui diskusi di Perwakilan BPKP Riau kemarin dapat memberikan tunjuk ajar, solusi serta jalan keluar bagaimana KSPN Pulau Rupat bisa segera dilaksanakan," kata Bupati Bengkalis Kasmarni dalam ekspose program kerja pengembangan pariwisata Pulau Rupatdi Pekanbaru, Jumat.
Menurutnya, pada tahun ini sudah memulai menyusun perencanaan program kerja. "Untuk itu, kami mohon dukungan serta masukan dari pihak BPKP Riau," ujarnya.
Kasmarni Beberkan Hambatan Pulau Rupat Jadi Kawasan Pariwisata Nasional, Tapi Tak Singgung Tambang Pasir PT Logo Mas Utama
Bupati Bengkalis Kasmarni berharap kebijakan pembangunan daerah pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Pulau Rupat segera terlaksana dan terwujud.
Kasmarni menyampaikan beberapa kendala saat ini untuk menjadikan Kawasan Strategi Pariwisata di Pulau Rupat itu, seperti infrastruktur jalan serta jembatan antara Dumai dan Rupat.
"Dalam upaya mewujudkan percepatan KSPN ini, Pemkab Bengkalis juga sudah menyerahkan usulan untuk pembangunan jembatan Pulau Rupat dan Dumai kepada Presiden RI, karena ini merupakan urat nadi untuk menjadikan Pulau Rupat sebagai KSPN," ucap Kasmarni.
Hanya saja, Bupati Bengkalis tidak menyinggung keberadaan perusahaan tambang pasir LMU sebagai salah satu faktor penghambat Rupat menjadi kawasan pariwisata nasional.
Tetapi kembali seperti disebutkan Walhi Riau, ada terdapat 7 perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beraktivitas di Pulau Rupat saat ini.
"Kondisi ini jelas tidak adil bagi 49.480 jiwa penduduk atau 14.175 kepala keluarga (KK) di Pulau Rupat.
Kementerian/lembaga yang bertanggung jawab untuk urusan kelautan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil juga harus turun tangan untuk menyelamatkan Pulau Rupat. Sebagai pulau kecil, keberadaan perizinan perkebunan, kehutanan hingga tambang akan mengancam Pulau Rupat tenggelam.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Riau Fauqi Ahcmad Khairir mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik atas ekspose Bupati Bengkalis terkait keterlambatan pelaksanaan KSPN di Pulau Rupat.
"Kami siap membantu, dan kami juga selalu terbuka jika ada pemerintah kabupaten/kota yang ingin berdiskusi dengan pihak Perwakilan BPKP Riau," ujarnya.
Turut mendampingi Bupati Bengkalis Asisten II H. Heri Indra Putra, Staf Khusus Mustafa Kamal serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten. (*)
Tags : pulau rupat, bengkalis, pulau dikapling-kapling, tambang pasir dan korporasi di pulau rupat, gubernur riau didesak tertibkan tambang pasir dan korporasi, news,