Korupsi   2026/07/31 10:1 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Tolak dengan Vonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Saya Tidak Bersalah, Ini Rekayasa

Gubernur Riau Nonaktif Tolak dengan Vonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Saya Tidak Bersalah, Ini Rekayasa
Gubernur Nonaktif, Abdul Wahid

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

"Vonis 2 tahun penjara dirasakan Gubernur Nonaktif penuh rekayasa."

"Yang pertama kita sama-sama mendengar keputusan hakim. Namun dari keputusan hakim itu saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya dan fakta-fakta persidangan diabaikan," ujar Abdul Wahid.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Usai mendengar putusan tersebut, Abdul Wahid menyatakan keberatan dan menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang muncul selama proses persidangan.

Ia menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan untuk mencari keadilan. Abdul Wahid juga menyatakan tetap merasa tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya.

"Maka oleh karena itu, saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus saya cari keadilan," katanya.

"Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa. Saya merasa bahwa ini penuh sebenarnya rekayasa," sambung Abdul Wahid.

Abdul Wahid juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang mengikuti perjalanan persidangan sejak awal hingga akhir. Menurutnya, masyarakat dapat melihat langsung proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

"Saya juga mau terima kasih juga kepada masyarakat yang telah mengikuti persidangan ini. Dari awal hingga akhir, semua masyarakat melihat fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya untuk melakukan itu," ujarnya.

Ia bahkan menduga terdapat faktor politik dalam perkara tersebut yang membuat dirinya tetap dijatuhi hukuman.

"Tapi ini saya rasa pasti ada nilai-nilai politis di balik ini, sehingga saya tetap dijatuhkan hukuman. Namun saya yakin bahwa ada ruang-ruang keadilan yang ditemukan," kata Abdul Wahid.

Sementara itu, tim kuasa hukum Abdul Wahid memastikan akan mengajukan banding karena menilai putusan hakim belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami menyatakan banding," ujar tim kuasa hukum Abdul Wahid usai majelis hakim membacakan amar putusan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan langkah hukum terhadap putusan tersebut. JPU menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

"Dari penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Dengan adanya pengajuan banding dari pihak Abdul Wahid dan sikap JPU KPK yang masih pikir-pikir, putusan terhadap perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses hukum masih berlanjut sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. (*)

Tags : gubernur riau nonaktif, abdul wahid, vonis 2 tahun penjara, vonis abdul wahid penuh rekayasa,