PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan sejumlah persoalan pertanahan dan aset negara yang hingga kini masih menjadi kendala di daerah dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
"Sejumlah persoalan pertanahan dan aset negara masih jadi terkendala."
"Kami dari Pemerintah Provinsi Riau bersama Forkopimda ditunjuk sebagai Satgas TP2 TNTN. Sudah kami reportasikan lebih kurang 2.500 hektare," kata SF Hariyanto, Selasa (15/9).
Dalam forum tersebut, SF Hariyanto memaparkan progres Pemerintah Provinsi Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjalankan tugas sebagai Satuan Tugas Penertiban Kawasan dan Penguasaan Tanah Negara (TP2 TNTN).
Ia menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang belum dapat diselesaikan. Salah satunya berkaitan dengan 1.075 bidang tanah yang telah memiliki sertifikat.
"Permasalahan yang tidak bisa kita selesaikan sekarang, adalah adanya surat tanah sertifikat 1.075 sertifikat yang sudah ada. Untuk itu, kami meminta arahan terhadap persoalan ini," ujarnya.
Selain persoalan sertifikat tanah, SF Hariyanto juga menyampaikan permasalahan aset di sepanjang Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang memiliki panjang sekitar 180 kilometer.
Menurutnya, lahan di sisi kiri dan kanan jalan dengan lebar masing-masing kawasan mencapai 100 meter merupakan aset BUMN atau aset negara. Namun, di kawasan tersebut telah terdapat masyarakat yang bermukim sejak lama dan telah memiliki sertifikat tanah.
"Kemudian, juga Jalan Pekanbaru-Dumai sepanjang 180 KM, ini jalannya kiri kanan selebar 100 meter merupakan aset BUMN, aset negara. Sementara masyarakat yang tinggal di sana sudah sejak lama dan sudah punya sertifikat," jelasnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan proses perpindahan pengelolaan aset dari Chevron kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Saat proses tersebut berlangsung, kawasan dimasukkan ke dalam aset negara, sementara masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut disebut belum mendapatkan ganti rugi.
"Permasalahannya adalah pada saat perpindahan Chevron ke PHR, kawasan ini dimasukkan ke dalam aset negara, dan masyarakat tidak mendapatkan ganti rugi," kata SF Hariyanto.
SF Hariyanto mengatakan pihaknya telah mempelajari persoalan tersebut dan sebelumnya sempat menyampaikan masalah itu kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada tindak lanjut.
"Ini sudah kami pelajari dan sempat menghadap ke Bapak Presiden ke 7, namun belum ada tindak lanjutnya. Kami mohon pertimbangan dari bapak Ketua untuk dapat menyelesaikan," pintanya kepada pimpinan Komisi II DPR RI.
Ia menegaskan, RDP bersama Komisi II DPR RI menjadi kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk menyampaikan berbagai aspirasi daerah, termasuk persoalan pertanahan dan aset yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.
"Melalui forum ini, kami terus memperjuangkan kepentingan masyarakat Riau serta mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar berbagai persoalan di Provinsi Riau dapat ditangani secara optimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)
Tags : Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Plt Gubri, SF Hariyanto, persoalan pertanahan dan aset negara terkendala,