PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah melantik Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis, di Gedung Daerah Pekanbaru dan mengukuhkan empat Pjs Bupati yakni Pjs Bupati Rohil Rudyanto (Staf Ahli), Pjs Bupati Rohul Masrul Kasmi (Staf Ahli), Pjs Bupati Siak Indra Lukman Agus (Kadis ESDM), Pjs Bupati Kuansing Roni Rakhmat (Kadispar) Riau.
"Walaupun dia (pejabat eselon II) ditunjuk sebagai Pj dan Pjs bupati, namun tugasnya sebagai Kepala Dinas, Asisten dan Staf Ahli tidak boleh terabaikan," kata Gubri mengingatkan lima pejabat eselon II yang ditunjuk sebagai Pj dan Pjs bupati tidak mengabaikan tugas di Pemprov Riau, Selasa (29/9).
Gubri mengatakan, Pemprov Riau segera menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menjalankan tugas harian pejabat definitif. "Jadi nanti tugas dan fungsi OPD tetap menjadi tanggung jawab dia (pejabat definitif). Namun untuk tugas harian selama tidak berada di OPD, itu dijalan oleh Plh dengan koordinasi dengan kepala dinas definitif," terang Gubri dirilis mediacenterriau.
Menurut Gubri Syamsuar, jabatan Penjabat (Pj) dan Pejabat Sementara (Pjs) bupati tidak memutus jabatan eselon II. "Nanti ditunjuk Plh, bisa saja sekretaris, namun dalam mengambil kebijakan harus koordinasi dengan kepala dinas. Karena Plh untuk mengambil kebijakan prinsip tidak boleh, namun tugas keseharian tugas Plh. Jadi tetap dibawah kontrol kepala dinas," tutupnya. (*)
Tags : Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi, Pejabat dan Pejabat Sementara Bupati, Gubri Ingatkan Pj dan Pjs,