PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Gubernur Riau, Syamsuar terus menggesa percepatan pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen, termasuk membahas kajian yang dilakukan Universitas Islam Riau (UIR) terkait cadangan minyak.
"Rapat Koordinasi (Rakor) digelar untuk percepatan PI 10 persen Blok Rokan."
"Alhamdulillah hari ini kita mengadakan rapat koordinasi dengan para bupati wilayah kerja (WK) blok rokan dan kampar," kata Syamsuar dalam Rakor yang berlangsung di Pauh Janggi Gedung Daerah Riau, Selasa (10/6).
"Dari agenda yang kami lakukan ini Alhamdulillah berjalan lancar terkait kajian yang dilakukan UIR terkait cadangan minyak yang ada di masing-masing wilayah (blok rokan dan kampar)," ucap Syamsuar.
Usai rapat tersebut, telah ditandatangani kesepakatan bersama baik yang berada pada WK Blok Rokan dan Kampar, maupun daerah lainnya yang mana akan melakukan penyertaan modal melalui BUMD masing-masing daerah.
Dalam upaya percepatan pengelolaan PI 10 persen Pemprov Riau terus menggesa hingga akhirnya bisa diberikan kepada daerah di Provinsi Riau.
"Selesai ini (penandatanganan kesepakatan bersama) akan masuk tahap sembilan, yang nanti akan diadakan lagi rapat antara perusahaan dioperium bersama anak perusahaan yang menerima PI 10 persen bersama dengan pertamina, baik pertamina hulu rokan (PHR) maupun pertamina wilayah kampar, dari situlah nanti baru tindak lanjutnya disampaikan kepada SKK Migas dan terkahir akan ditetapkan oleh menteri ESDM," jelasnya.
Untuk sampai ketahap tersebut, lanjut Gubernur Syamsuar, tidak menunggu waktu lama lagi hingga PI 10 persen dapat diberikan.
"Insya Allah tidak jauh lagi, insya Allah (tahun ini PI 10 persen) kita dapatkan, semoga berkah," tuturnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu menjadi hari bersejarah bagi PT Pertamina. Sejak tanggal itulah, perusahaan plat merah itu mengelola sepenuhnya atau 100 persen Blok Rokan yang merupakan kawasan penghasil minyak nomor dua terbesar di Indonesia.
PI 10 persen merupakan besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.
Selanjutnya, pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan. (*)
Tags : rapat koordinasi, gubri syamsuar gelar rakor, percepatan PI 10 persen, blok rokan, news,