Headline Riau   2021/03/30 15:25 WIB

Gubri Ingatkan Larangan Mudik Lebaran, yang Melanggar 'Tetap Disanksi'

Gubri Ingatkan Larangan Mudik Lebaran, yang Melanggar 'Tetap Disanksi'

Kasus terkonfirmasi Covid-19 masih tinggi membuat Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan larangan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 bagi seluruh masyarakat.

RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - Kebijakan ini merupakan salah satu upaya atau langkah pemerintah untuk mengantisipasi potensi tingginya penyebaran kasus Covid-19 pada saat mudik lebaran. Terkait hal tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan bahwa Pemprov Riau sendiri mendukung penuh kebijakan pusat terkait larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H tersebut.

"Kita dukung sepenuhnya, dan kebijakan ini sendiri bukan tanpa alasan yang jelas. Ini mengingat kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, dan begitu juga dengan Provinsi Riau sendiri," ujarnya, Senin (29/3).

Syamsuar meminta agar seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Riau untuk senantiasa mematuhinya. Gubri juga mengaku bahwa waktu melakukan kunjungan di Pelalawan ia sudah sampaikan hal tersebut. "Kita dukung kebijakan itu. Termasuk ke warga transmigrasi, juga sudah saya sampaikan," Sebut Gubri.

"Saya minta tahun ini (2021) untuk jangan mudik, ini guna mengantisipasi agar tidak semakin menjadi penyebaran Covid-19 di Bumi Lancang Kuning," sebutnya.

Gubri juga menegaskan bahwa Pemprov Riau dan Pemda selama ini sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penyebaran kasus Corona. Jangan sampai kasus yang sudah mulai turun malah meningkat lagi. "Tahun lalu pada pelaksanaan larangan mudik kita berhasil di Provinsi Riau ini, dimana 2 minggu setelah Idul Fitri tidak ada peningkatan Covid-19, harapan saya tahun ini juga seperti itu," ujarnya.

Pemerintah sudah melarang mudik lebaran 2021, bagi warga yang melanggar akan dapat sanksi. Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan terkait mudik lebaran pada Idul Fitri tahun 2021. Keputusan pemerintah terkait mudik lebaran ini diambil usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait. "Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3).

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri. "Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri  BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman. "Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.

Sanksi yang melanggar

Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya. "Putar balik," tegas Rudy didepan wartawan.

Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik. Saat ini pola pengamanan katanya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Polri juga akan bersinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka kebijakan lalu lintas, khususnya antisipasi arus mudik lebaran 2021. Namun yang pasti, pola pencegahannya akan dilakukan secara tegas dan humanis. "Kami akan melakukan pengaturan dan penjagaan di pos-pos pengamanan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 dan terus melaksanakan operasi yustisi tentang prokes," sebut Rudy. (*)

Tags : Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, Larangan Mudik Lebaran, Sanksi Mudik Lebaran,