PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar instruksikan 11 Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Level 3. Namun sejumlah tokoh masyarakat minta pemerintah juga harus menyiapkan kebutuhan masyarakat.
Juru bicara Gubri, Raja Hendra Saputra mengungkapkan surat Instruksi Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar nomor 143/INS/HK/2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021. Bahwa instruksi Gubri tersebut meminta kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau agar segera menetapkan dan mengatur pelaksanaan PPKM. "Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata dia, Senin (26/7).
Di dalam instruksi Gubri diktum kedua disebutkan bahwa Bupati dan Walikota di 11 daerah yaitu Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak dan Dumai untuk menetapkan dan mengatur PPKM Level 3 pada wilayahnya masing-masing mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. "Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud Diktum Kedua mengatur dan melaksanakan PPKM dengan mempedomani Diktum Kesembilan dan Ketigabelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021," bunyi instruksi tersebut.
Terkecuali Kota Pekanbaru tercatat sebagai wilayah dengan zona merah penyebaran Covid-19 dan harus menerapkan (PPKM) Level 4.
Sementara H Darmawi Werdana Zalik Aris dari Lembaga Melayu Riau [LMR] menilai dengan bergantinya PPKM Mikro menjadi PPKM Level 4 yang dilaksanakan di Pekanbaru maupun Level 3 sebagian untuk di daerah akan mendapatkan penolakan dari masyarakat Pekanbaru. Menurutnya, penolakan ini sebetulnya bukan karena masyarakat tidak mau mengikuti arahan Pemerintah, tetapi yang terjadi Pemerintah selama ini hanya melakukan kebijakan saja, "tidak memberikan solusi terhadap permasalahan masyarakat (memenuhi kebutuhan masyarakat)," kata dia.
"Jadi pemerintah hanya menerapkan kebijakan, tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Dan kebutuhan masyarakat kan banyak, tidak hanya untuk makan saja," sebutnya.
Darmawi menilai, kalau kebijakan PPKM dilakukan pemerintah dan kebutuhan masayarakat dapat terpenuhi dengan baik, masyarakat pasti tidak akan banyak penolakan. "Memang ada bantuan, tetapi bantuannyakan tidak beberapa kali. Bahkan ada masyarakat yang pantas mendapatkan bantuan justru malah tidak mendapatkannya," ujarnya.
Selain itu Ia berharap aparat dalam menegakkan aturan saat PPKM dapat lebih humanis kepada masyarakat. "Menegakkan aturan boleh, tetapi jangan sampai tidak memiliki hati nurani. Intinya harus lebih humanis, dan jangan terlalu arogan, dan jangan sampai masyarakat berpikiran pemerintah mempersulit mereka dalam memenuhi kebutuhannya".
"Yang jelas, jangan semata-mata hanya regulasi saja. Karena regulasi tidak satu-satunya menghilangkan Covid-19. Tetapi bagaimana regulasi, edukasi dan kebutuhan masyarakat juga dapat terpenuhi," ujarnyanya. (rp.sdp/*)
Tags : Gubernur Syamsuar Instruksi Terapkan PPKM Level 3, Riau, Pemerintah Siapkan Kebutuhan Masyarakat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ,