News   2023/08/17 22:42 WIB

Gubri jadi Irup di Peringatan HUT RI Ke-78, 'Kemudian Dilanjutkan Pemberian Remisi pada Napi'

Gubri jadi Irup di Peringatan HUT RI Ke-78, 'Kemudian Dilanjutkan Pemberian Remisi pada Napi'
Gubernur Riau, Syamsuar menyerahkan bendera merah putih kepada pembawa baki Paskibra Riau saat upacara HUT ke-78 RI di Kantor Gubernur Riau

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Gubernur Riau, Syamsuar jadi Inspektur Upacara [Irup] dalam peringatan Hari Ulang Tahun [HUT] RI ke-78 di halaman Kantor Gubernur Riau, Kamis (17/8/2023).

Syamsuar berharap pada peringatan HUT ke-78 RI, rasa persatuan dan kesatuan di tengah beragamnya agama, suku dan budaya dapat terus terjaga dengan baik.

"Semoga di HUT ke-78 RI ini, kita dapat terus menjaga persatuan dan kesatuan di tengah beragamnya agama, suku, budaya yang mendiami negara ini, tak terkecuali provinsi riau. Sebab itu semua merupakan budaya indonesia," ungkap Syamsuar.

Gubri menyampaikan, rasa persatuan dan kesatuan penting untuk dipelihara guna menciptakan kedamaian dan kenyamanan.

Terlebih tidak lama lagi, Indonesia akan menggelar hajatan politik atau Pemilu serentak tahun 2024. Mulai dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Maka dari itu, mari kita pelihara rasa kesatuan dan persatuan ini melalui momentum HUT ke-78 RI. Dan semoga kita semua semakin maju, jaya serta Pemilu yang akan datang juga dapat terlaksana dengan baik dan lancar," tuturnya.

Untuk diketahui, peringatan HUT ke-78 RI juga turut dihadiri Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution. Sekaligus juga tampak hadir para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.

Yakni diantaranya Kejati Riau Supardi, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Rakca Andalasawan, Sekdaprov Riau SF Harinyanto, Danlanal Dumai Kol Karyadi Bangun.

Usai pelaksanaan peringatan HUT RI dilanjutukan dengan pemberian remis [pengurangan masa hukuman] pada 9.465 narapidana. Sebanyak 147 diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Para narapidana tersebut tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Remisi diserahkan Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution. Hadir sekaligus juga menyerahkan remisi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu.

Penyerahan remisi diserahkan secara simbolis kepada enam orang perwakilan narapidana. Masing-masing Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru dan LPKA Kelas IIA Pekanbaru.

"Saya berpesan kepada seluruh WBP untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," kata Edy Natar.

"Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat," sambungnya.

Lanjut Edy, pemberian remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela. Tetapi sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi tahanan yang secara mental dan prilaku sudah berubah menjadi lebih baik.

Secara nasional Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana. Dengan rincian mendapat RU I 172.904 orang dan remisi Umum II sebanyak 2.606 orang.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau dalam laporannya menyebut dari 9.465 narapidana di Riau yang memperoleh RU pada Tahun 2023 ini, yang mendapat RU I (pengurangan sebagian) sebanyak 9.318 orang.

Sedangkan 147 orang lagi memperoleh RU II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi. Napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 1.194 orang.

Disusul Lapas Bangkinang sebanyak 1.055 orang dan Rutan Pekanbaru sebanyak 1.024 orang. Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru yaitu sebanyak 30 orang, lalu Lapas Bengkalis sebanyak 25 orang dan Lapas Bangkinang sebanyak 24 orang.

Jumlah remisi yang diperoleh narapidana sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani.

"Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan. Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," terangnya.

"Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," pesan Jahari.

Kakanwil menambahkan, bahwa dari jumlah penghuni lapas/rutan di Riau per tanggal 16 Agustus 2023 adalah sebanyak 14.333 orang yang terdiri dari 11.373 narapidana dan 2.960 tahanan.

Kapasitas hunian hanya sebanyak 4.373 orang sehingga terjadi over kapasitas hunian sebesar 328 persen. (*)

Tags : Gubri jadi Irup di Peringatan HUT RI Ke-78, '9.465 Napi dapat Remisi',