Agama   2023/07/07 12:57 WIB

Guru Besar Al Azhar Syekh Ahmad Karimah Sebut Pengemis dan Pemberinya Berdosa, 'Jika Sedekah di Depan Publik, yang juga Sudah Diharamkan Oleh MUI'

Guru Besar Al Azhar Syekh Ahmad Karimah Sebut Pengemis dan Pemberinya Berdosa, 'Jika Sedekah di Depan Publik, yang juga Sudah Diharamkan Oleh MUI'
uru Besar Al Azhar Sebut Pengemis dan Pemberinya Berdosa. Foto: Pengemis (ilustrasi) 

AGAMA - Guru Besar Perbandingan Fiqih dan Hukum Islam Universitas Al Azhar Kairo Mesir, Syekh Ahmad Karimah, menyampaikan pandangannya soal pengemis di jalanan dan orang yang memberi uang kepada mereka.

Syekh Karimah menekankan pentingnya memahami betul siapa yang menerima sedekah di jalanan dari orang yang memberinya.

"Penting untuk tidak tertipu pada upaya dan trik pengemis di jalan atau di lampu lalu lintas sampai memberi mereka uang dengan alasan karena mereka membutuhkannya," kata dia seperti dilansir Masrawy.

Syekh Karimah menambahkan, masyarakat sipil sebetulnya punya lembaga atau asosiasi dan lembaga amal di mana dana yang terhimpun di dalamnya tentu disalurkan kepada mereka yang berhak.

Adapun orang-orang yang berada di jalanan dan di depan masjid, tidak termasuk sebagai penerima bantuan. Dia berpendapat, penerima uang di jalanan sebetulnya berdosa dan yang memberi sedekah kepada mereka pun berdosa karena terlibat dalam perbuatan tersebut.

Mengapa demikian? Syekh Karimah berpendapat, Allah SWT memberikan martabat kepada anak-anak Adam dan tentunya setiap Muslim. Ini menunjukkan, Islam mendorong pengerahan daya upaya untuk mencapai tujuan dengan kegigihan, keringat dan jerih payah.

Karena itu, orang yang mengabaikan martabat dan harga diri, menolak pekerjaan yang terhormat, dan bermalas-malasan, maka ini adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam.

"Dan orang yang melakukannya berdosa. Penerimanya berdosa, begitu pun pemberinya," tuturnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada Hari Kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya." (HR Bukhari dan Muslim)

Allah SWT berfirman, "Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna." (QS Al Isra ayat 70) 

Fatwa MUI haramkan mengemis 

Majelis Ulama Indonesia [MUI] juga telah mengharamkan bagi pengemis di ruang publik. Bahkan MUI di beberapa daerah memfatwakan haram tentang mengemis ini.

MUI Sulawesi Selatan telah lama menerbitkan fatwa ini yakni Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik.

Dalam fatwa tersebut disebutkan pertama haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.

Ketetapan hukum ketiga dari fatwa tersebut memutuskan bagi pengemis, hukumnya haram jika yang bersangkutan mengemis padahal memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja, Dan makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.

 Keempat wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya. Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan.

Turunan dari fatwa ini, MUI Pare-Pare pun membuat maklumat yang sama pada Januari 2023. Maklumat itu tertuang dalam surat nomor Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan di ruang publik, disebut dalam lima poin, kelima poin tersebut antara lain,

Pertama adalah, mengharamkan praktek eksploitasi manusia untuk mengemis. Kedua pemerintah kota Parepare didorong untuk menindak praktek eksploitasi meminta-minta tersebut.

Ketiga, mengharamkan masyarakat untuk memberi sedekah kepada pengemis di jalanan atau di ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi. Keempat merekomendasikan kepada pihak pemerintah kota Parepare untuk melakukan rehabilitasi kepada para pengemis. Dan yang terakhir, kepada seluruh masyarakat agar mensyiarkan isi dari maklumat ini. (*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : mengemis, pengemis, fatwa MUI, larangan jadi pengemis, pengemis foya foya, pengemis karokean, guru besar al azhar, universitas al azhar, hukum mengemis, hukum memberi ke pengemis,