JAKARTA - Bagi guru yang ada di Indonesia wajib mengetahui dua informasi yang dirilis pada bulan Agustus 2022.
Di mana terdapat dua kategori informasi, yakni bagi guru yang non sertifikasi dan guru yang telah sertifikasi.
Informasi pertama yang akan disampaikan yaitu informasi untuk guru yang non sertifikasi di bulan Agustus 2022 ini.
Melalui surat edaran yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek, dengan nomor 1781/B2/GT.00.11/2022, yang diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2022.
Surat edaran yang membahas mengenai hasil Uji Pengetahuan – Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UP UKM PPG) dalam jabatan bagi peserta retaker tahun 2022.
Bagi guru yang belum sertifikasi Kemdikbud mengumumkan hasil ujian PPG dalam jabatan 2022 periode 1 bagi mahasiswa PPG yang belum lulus retaker atau UKIN di tahun 2019 hingga 2021 secara daring berbasis domisili pada tanggal 6 hingga 7 Juli 2022.
Hal tersebut diumumkan Kemdikbud untuk menindaklanjuti surat edaran sebelumnya dengan Nomor 1347/B2/GT.00.03/2022, pada tanggal 9 Juni 2022 tentang informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKM PPG pada tahun 2022 periode 1 dan 2.
Lebih lanjut pada surat edaran tersebut terdapat daftar yang dirilis oleh Kemdikbud mengenai Perguruan Tinggi tempat diadakannya PPG dalam jabatan.
Selain itu juga terdapat sebanyak 7.027 guru yang lulus UP PPG dalam jabatan tahun 2022.
Tentunya ini menjadi peringatan bagi guru yang belum mengikuti PPG dalam jabatan, khususnya bagi 6.167 guru yang belum lulus PPG dalam jabatan.
Dari hal tersebut, itu artinya bagi guru non sertifikasi yang belum lulus PPG dalam jabatan, perlu mempersiapkan lebih dalam terkait hal-hal apa saja yang perlu diusahakan sebelum memulai ujian.
Untuk informasi yang kedua yaitu guru yang telah sertifikasi triwulan dua, diantaranya yakni:
Itulah daftar daerah yang telah cair tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 di bulan Agustus 2022.. (*)
Tags : Guru, Indonesia, Guru Wajib Mengtahui Ini, Pendidikan,