Nasional   2021/11/19 21:32 WIB

Hadapi 'Liburan Nataru', PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia

Hadapi 'Liburan Nataru', PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Maka, seluruh wilayah di Indonesia, sekali pun yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir didepan pers, Rabu (17/11) kemarin

Antisipasi timbulnya gelombang ketiga Covid-19, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan Pemerintah Pusat telah mengambil keputusan untuk meniadakan cuti bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," kata Muhadjir.

PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. 

Pemerintah memutuskan akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Dengan kebijakan berarti akan ada pengetatan aktivitas dan mobilitas kembali.

Jika merujuk pada Instruksi Mendagri terakhir yakni Nomor 60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, salah satu aktivitas yang dibatasi adalah pelaksanaan makan minum di tempat umum.

Adapun aturannya sebagai berikut:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

c) satu meja maksimal 2 (dua) orang;

d) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);

c) satu meja maksimal 2 (dua) orang;

d) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah. (*)

Tags : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM Level 3 Diberlakukan Seluruh Indonesia, Nasional, PPKM Level 3 Hadapi Libur dan Nataru,