Harga tandan buah segar (TBS) semakin hari merosot tajam membuat para petani sawit sepertinya sudah sesak nafas.
PEKANBARU - Kini harga tandan buah sawit (TBS) sudah babak belur tak karuan, dihargai Rp1.500-Rp1.600 per kg membuat dewan mendesak Gubernur dan Bupati bentuk Satuan Gugus Tugas (Satgas) untuk mengawasi penjualan sawit.
"Pemerintah di desak untuk segera membentuk Satgas pengawas penjualanan sawit."
"Ini kan berdampak ke penghasilan masyarakat. Kita berharap berapa harga yang ditetapkan, ya segitu lah sampai ke masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Zulfi Mursal, Kamis (21/7).
Dia mendorong Pemerintah Provinsi Riau membentuk Satuan Gugus Tugas (Satgas) untuk mengawasi penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Mengingat untuk menidaklanjuti Surat Edaran Menteri Pertanian (Mentan) Nomor: 144/KB.310/M/6/2022 30 Juni 2022 terkait Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota.
Salah satu poin dalam surat itu menginstruksikan pembentukan Satgas Penjualan TBS kelapa sawit, sebutnya.
Zulfi mengaku kerap menerima laporan bahwa ada pabrik kelapa sawit dan pengepul yang membeli di bawah harga yang ditetapkan pemerintah. Padahal, pemerintah telah menetapkan harga TBS.
Dia juga prihatin melihat harga TBS belum juga mengalami kenaikan signifikan sementara harga pupuk mahal. Belum lagi upah panen dan pembersihan kebun menelan biaya yang tak sedikit.
"Sawit ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama di Riau terdapat lebih 2,8 juta hektare kebun sawit. Banyak masyarakat menggantungkan hidup pada sawit, ketika harga sawit turun banyak masyarakat terjejas kehidupannya," ujar Zulfi.
Menurutnya, tidak semua petani sawit di Riau hidup sejahtera, ada yang harus bayar kredit, sekolah anak, dan sebagainya. Sehingga kondisi psikologis masyarakat semakin terpuruk akibat harga sawit anjlok.
Dengan adanya SE Menteri Pertanian tersebut, dia berharap seluruh kepala daerah benar-benar menindaklanjuti guna menstabilkan harga jual TBS di tingkat petani.
Selain itu, dia menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa mengawasi perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam pembelian TBS. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2021 juncto Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 77 Tahun 2020. (*)
Tags : Harga Sawit Babak Belur, Tandan Buah Segar, TBS di Riau, Dewan Desak Gubernur dan Bupati Bentuk Satgas Pengawas, News,