AGAMA - Hari Natal akan tiba. Hari raya umat Nasrani semarak diselenggarakan di Indonesia. Suasana Natal mulai terasa di mana-mana. Sebagai negeri di mana umat beragama hidup berdampingan, umat Islam pun merasakan ramainya Natal.
Umat Islam diperbolehkan bekerja sama dan bergaul dengan umat agama lain dalam masalah keduniaan.
Acara perayaan bersama dengan dalih toleransi pun dilakukan segelintir Muslim. Untuk men jawab permasalahan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberi perhatian terhadap masalah ini.
Bolehkah umat Islam turut merayakan Natal bersama?
Para ulama menyinyalir, perayaan Natal bersama tak jarang disalahartikan oleh sebagian umat Islam dan disangka dengan umat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW. Mengingat pentingnya persoalan itu, MUI menerbitkan fatwa tentang Perayaan Natal Bersama pada 7 Maret 1981.
Pada salah satu pertimbangannya, MUI menyatakan akibat salah pengertian tadi, ada sebagian umat yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal. Hal ini jelas berbeda, menurut MUI, sebab perayaan Natal bagi orang-orang Kristen merupakan ibadah.
Para ulama lantas memberikan petunjuk terkait perayaan Natal bersama, dengan tujuan agar umat tidak mencampuraduk kan akidah dan ibadahnya dengan akidah dan ibadah agama lain.
Umat Islam diimbau untuk terus berusaha menambah iman dan takwanya kepada Allah SWT. Meski demikian, MUI meminta agar upaya itu dilakukan tanpa mengurangi semangat kerukunan antarumat beragama.
Pada salah satu butir telaahannya, MUI menyatakan menyangkut hubungan dengan penganut agama lain, umat Islam diperbolehkan bekerja sama dan bergaul dengan mereka dalam masalah-masalah keduniaan.
Dasarnya adalah Alquran surah al-Hujurat ayat 13, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu sekalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku supaya kamu saling mengenal.''
Begitu pula Alquran surah Mumtahanah ayat 8, "Allah tidak melarang kamu (umat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (beragama lain) yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.''
Meski demikian, umat Islam diingatkan untuk tidak mencampuradukkan akidah dan peribadatan agamanya dengan agama lain. Masalah ini digariskan dalam surah al-Kafirun ayat 1-6. "Katakanlah hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyem bah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.''
Hanya, lanjut pertimbangan fatwa, umat Islam tetap harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa al Masih bin Maryam, sebagaimana pengakuan mereka kepada para nabi dan rasul lain. Ini berdasarkan surah Maryam ayat 30-32, surah al-Maidah ayat 75, dan al-Baqarah ayat 285.
Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT. Sebalik nya umat dianjurkan agar men dahulukan menolak keru sakan daripada menarik kemas lahatan.
Atas dasar itulah, MUI berpen dapat perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, Natal tidak dapat dipi sahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
Untuk itu, mengikuti perayaan Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
"Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatankegiatan Natal,'' demikian ditegaskan dalam fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH M Syukri Ghazali. Pandangan serupa diungkapkan Syekh Dr Yusuf al-Qardhawi.
Dijelaskan, dia sepakat dengan pendapat Ibn Taimiyah dalam kitab Iqtidhaa Shirathal Mustaqiim Mukhalafaatu Ahlul Jahiim dalam menyikapi masalah turut serta merayakan hari raya orang non-Muslim. "Ikut perayaan hari Natal tentu tidak diperbolehkan, dilarang. Kita memiliki hari-hari raya, mereka pun demikian,'' kata dia menegaskan.
Akan tetapi, ulama dan cendekiawan asal Mesir ini tidak melarang jika umat Islam sekadar memberikan ucapan selamat hari raya pada mereka yang tidak memusuhi Islam. "Namun, kata-kata ucapan selamat itu jangan sampai mengandung unsur pengakuan terhadap agama mereka, cukup dengan kata-kata biasa saja,'' demikian Syekh al-Qardhawi menekankan.
Meski demikian, banyak ulama lain mengharamkan Muslim untuk mengucapkan selamat Natal. Syekh Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengharamkan itu. Dia mengutip pendapat Ibnu Qay yim al Jauziy yang menjelaskan mengucapkan selamat berkenaan dengan syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan ulama.
Sumber:Republika.co.id
Tags : natal 2024, hari natal telah tiba, umat kristiani natal, bisakah muslim ikut merayakan natal, agama,