Pilkada   2021/05/01 12:36 WIB

Hasil Pilkada Rohul Digugat Lagi di Mahkamah Konstitusi, Karena Diduga Ada 'Money Politic'

Hasil Pilkada Rohul Digugat Lagi di Mahkamah Konstitusi, Karena Diduga Ada 'Money Politic'

PEKANBARU - Hasil Pilkada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2020 kemarin digugat lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga ada calon yang melakukan money politic.

Penggugat kali ini bukan Paslon Kepala Daerah yang sebelumnya menggugat ke Mahkamah Konstitusi, melainkan Paslon Kepala Daerah nomor urut 1 dan disebut ada money politic. Paslon Kepala Daerah nomor urut 1 Hamulian - Syahril Topan menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Rohul yang digelar tanggal 21 April lalu.

Menanggapi gugatan tersebut Ketua Tim Pemenangan paslon 02 Pilkada Rohul, Sukiman-Indra mengaku heran atas gugatan yang diajukan paslon Hartop tersebut, karena akan menghambat penetapan pemenang. Meski mengaku tak ambil pusing atas gugatan tersebut, Kelmi menyebut laporan ini sebetulnya justru menghambat proses penetapan Pilkada Rohul. "Ya sudah pasti molor lagi," kata Kelmi Amri pada wartawan, Kamis (29/4).

Ia menjelaskan semestinya tahapannya setelah PSU dilakukan Pleno penetapan oleh KPU, kemudian tiga hari setelah penetapan jika tidak ada gugatan MK mengeluarkan surat tidak adanya gugatan. Lanjut penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kemudian Gubernur mengajukan ke Kemendagri. Namun demikian, Kelmi yakin meski paslon 01 dapat memenuhi kelengkapan tuntutan, optimis hal itu tidak akan mempengaruhi hasil Pilkada Rohul sebab secara aturan tidak memenuhi syarat gugatan Pilkada. "Kami yakin itu tidak memenuhi apa yang diharapkan paslon 01, karena selisih suara jauh, ada sekitar 15 sampai 20 persen,"ujar Kelmi.

Kelmi juga kaget paslon Hartop baru menyampaikan gugatannya setelah pelaksanaan PSU, padahal sebelumnya Paslon ini juga sudah mengakui kemenangan lawan. "Sebelum PSU, paslon 01 sudah mengakui kemenangan itu. Tapi di ujung-ujung mengajukan gugatan kita juga kaget dan merasa aneh," jelas Kelmi Amri. 

Ia mengaku tidak tahu apa dasar paslon 01 mengajukan gugatan tersebut. Meski demikian ia menyebut hal ini merupakan hak konstitusi paslon 01.  "Pertama kita belum tahu materi gugatannya apa. Tapi kalau kemudian ada gugatan kita tidak bisa menghalangi. Secara prinsip pun Pengadilan tidak boleh menolak perkara," jelas Kelmi. 

Secara teknis Kelmi menyebut paslon 02 hanya menunggu karena hanya sebagai pihak terkait dan pihak yang digugat adalah KPU. "Koalisi kami hanya menunggu, dan nantikan ada waktu untuk kami mengajukan sebagai pihak terkait. Itu nanti kita lihat dalam tiga hari, yang sudah berjalan dua hari apakah pemohon memenuhi materi gugatannya," ujar Kelmi.

Sebelumnya, setelah digelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Rohul tanggal 21 April lalu, ternyata Pilkada Rohul masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini Paslon Hamulian-Sahril Topan menggugat dua Paslon yang berperkara sebelumnya untuk didiskualifikasi MK. Kuasa Hukum Paslon Hartop, Asep Ruhiat saat dikonfirmasi menjelaskan laporan pemohon Paslon Hartop sudah diterima MK dan untuk kelengkapan bahan akan menyusul.

Adapun materi gugatan menurut Asep Ruhiat, kedua Paslon baik itu Paslon urut dua Sukiman - Indra Gunawan dan Paslon nomor tiga Hafith Syukri-Erizal terbukti sudah bersalah melakukan kecurangan, sehingga membuat Paslon nomor urut satu Hartop menggugat dan meminta keduanya didiskualifikasi. "Terbukti melakukan kecurangan setelah proses MK Paslon urut 2 dan setelah PSU, dua-duanya juga melakukan kecurangan money politik dan keterlibatan ASN. Nomor satu merasa dikhianati karena Paslon dua dan tiga ada kecurangan,"ujar Asep Ruhiat.

Ada kecurangan ini maka Paslon satu memperkarakan ini ke MK untuk menggugat, dengan petitum diskualifikasi Paslon dua dan tiga. "Hasil putusan MK sudah terbukti ada kecurangan dilakukan nomor dua sekarang setelah PSU terbukti nomor urut dua dan tiga melakukan hal sama money politik mobilisasi massa dan melibatkan ASN, Sementara selama ini Paslon satu ini lurus saja tidak ada kecurangan merasa dikhianati," ujarnya.

Maka dalam gugatannya menurut Asep Ruhiat keduanya harus didiskualifikasi, dan tuntutan kedua dilakukan PSU seluruh Kabupaten Rohul mulai dari nol kembali. "Keduanya harus didiskualifikasi. Permohonan sudah masuk dan sudah ada terima kalau misalnya kelengkapan lain disusul masih ada waktu tiga hari," jelasnya. (*)

Tags : Pilkada Rohul, PSU Pilkada Rohul, Mahkamah Konstitusi, money politic,