PEKANBARU - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menunjukkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 5 yang diusung PKS-PKB, Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho) memperoleh 198 suara.
Perolehan suara ini lebih banyak dari perolehan suara paslon nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajud) yang diusung Golkar-NasDem yakni 93 suara. Meski demikian selisih tersebut dinilai belum menutupi kekurangan suara atas Rajud yang ditetapkan sebagai pemenang pada Pilkada 2020.
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menunjukkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 5 yang diusung PKS-PKB, Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho) memperoleh 198 suara.
Perolehan suara ini lebih banyak dari perolehan suara paslon nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajud) yang diusung Golkar-NasDem yakni 93 suara. Meski demikian selisih tersebut dinilai belum menutupi kekurangan suara atas Rajud yang ditetapkan sebagai pemenang pada Pilkada 2020. "Ada 29 orang tidak menggunakan hak pilih, dari total DPT 324 orang," kata Ketua KPPS TPS 03 Desa Ringin Edi Suardi dirilis Antara, Rabu (21/4) kemarin.
Edi menuturkan, proses PSU berjalan lancar sejak dimulai pukul 07.00 hingga 16.30 WIB. Penjabat Bupati Indragiri Hulu Chairul Riski pada saat proses PSU mengatakan, tahapan PSU sudah optimal berjalan. Dia mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif dalam pesta demokrasi tersebut. "Alhamdulillah, semua sukses," katanya.
Gubernur Riau Syamsuar yang datang meninjau PSU TPS 03 di Desa Ringin juga mengatakan proses tahapan Pilkada segera berakhir. "Hasil PSU adalah menentukan pemenang Pilkada, peran aktif semua pihak sangat diapresiasi," ujarnya.
Syamsuar juga meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan pleno KPU dan tetap menjaga kondisi yang kondusif. Sengketa Pilkada Inhu diketahui terjadi karena surat suara rusak oleh petugas sehingga dianggap tidak sah yakni di TPS 03 Desa Ringin. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pilkada memutuskan untuk PSU.
Sementara besaran selisih perolehan suara antara pasangan calon nomor urut 2 dan pasangan calon nomor urut 5 yang bersidang di MK mencapai 308 suara. Sedangkan jumlah pemilih di TPS 3 Desa Ringin ini sebanyak 307 pemilih. Hasil PSU di TPS 03 ini dinilai akan menentukan bupati dan wakil Bupati Indragiri Hulu lima tahun ke depan. (*)
Tags : Pemungutan Suara Ulang, PSU di Inhu, Pasangan Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho) Mendulang Suara,