PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah merampungkan pembahasan terkait aturan aktivitas atau kegiatan selama Ramadan 1444 H/2023 M.
"Seluruh aktivitas hiburan hingga warnet dihentikan beroperasi selama ramadhan."
"Selain menurut tempat hiburan dan warnet, pengurus masjid dan musala juga dihimbau agar memfasilitasi kegiatan pesantren kilat dan itikaf di 10 malam terakhir," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya, rapat bersama Forkopimda, FKUB, Kemenag, serta OPD teknis, pada Senin 20 Maret 2023 telah disepakati dan aturan yang disusun itu sudah disepakati bersama. Dimana, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan masyarakat selama aktivitas Ramadan.
Pertama, diimbau kepada umat Islam, pengurus masjid dan musala agar melaksanakan ibadah puasa dan meningkatkan amalan-amalan sunah selama Ramadan.
Kedua, bagi masyarakat yang tidak beragama Islam, diminta untuk menghormati muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Diminta berpakaian yang sopan, menutup aurat dan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.
Ketiga, seluruh hiburan umum seperti karaoke, PUB, club malam, diskotik dan biliar diminta untuk ditutup sementara selama Ramadan.
"Sementara untuk hiburan dan restoran yang merupakan fasilitas hotel, ini dapat dibuka khusus bagi tamu hotel saja. Khusus hiburannya, itu dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB," sebutnya.
Keempat, untuk panti pijat, refleksi dan sejenisnya diminta ditutup sementara selama Ramadan. Kelima, bagi restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan kafe, baru boleh beroperasi melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.
Keenam, untuk rumah makan yang boleh buka di siang Ramadan hanya diperuntukkan bagi yang bukan beragama Islam.
"Ini boleh buka seperti biasa dengan ketentuan mengurus izin di DPM-PTSP. Nanti akan diberikan rekomendasi. Jadi ini hanya dikhususkan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam. Nanti dibuat spanduk di depan tempat usahanya restoran atau rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam," jelasnya.
Seterusnya ketujuh, untuk warung internet (warnet), game online, plystation diminta ditutup sementara selama Ramadan.
Kedelapan, kepada pengelola perkantoran, pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, supermarket dan lain sebagainya diminta meperdengarkan lagu-lagu atau musik yang bernuansa islami, menganjurkan karyawannya beribadah, berbusana muslim, serta mengumandangkan adzan ketika masuk waktu shalat dan melaksanakan shalat secara berjamaah.
"Jadi itu yang diatur terkait aktivitas usaha. Tapi inikan baru draf kesepakatan. Ini akan kita sampaikan dulu ke bapak walikota untuk mendapat persetujuan dan ditandatangani," sebutnya.
Untuk memastikan aturan yang disepakati bisa dipatuhi semua pihak, masyarakat diajak sama-sama mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
"Apabila ada masyarakatnya yang menemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap edaran ini, kita minta untuk melaporkan ke call center Satpol PP Kota Pekanbaru," pungkasnya. (rp.sul/*)
Editor: surya dharma
Tags : ramadhan 1444 hijriyah tahun 2023, aktivitas hiburan dan warnet dihentikan, seluruh aktivitas hiburan dan warnet di pekanbaru ditutup ,