Headline News   2023/01/11 13:32 WIB

136 Pabrik Sawit Tersebar di Riau Menabrak Aturan, ICI: 'jadi Marak Pencurian yang Merugikan Negara'

136 Pabrik Sawit Tersebar di Riau Menabrak Aturan, ICI: 'jadi Marak Pencurian yang Merugikan Negara'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Indonesian Corupttion Investigation (ICI) menilai Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berdiri tanpa kebun semakin hari akan 'memberatkan' Pemerintah Provinsi Riau.

"Jumlah PKS semakin banyak, tetapi memungkinkan mereka membuka usaha tidak memiliki kebun sendiri dan kemitraan sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013, tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan."

"Jadi ini jelas melanggar, namun Pemprov Riau melalui Dinas Perkebunannya seakan membiarkan aktivitas itu yang sudah mengarah dalam kerugian pada negara," kata H. Darmawi Wardhana Bin Zalik Aris, Koordinator ICI dalam keterangan persnya tadi ini, Selasa (11/1/2023).

Menurut laporan Kementerian Pertanian (Kementan), luas areal perkebunan kelapa sawit mencapai 15,08 juta hektare (ha) pada 2021. Ditinjau dari wilayah, mayoritas perkebunan kelapa sawit nasional ada di wilayah Sumatera dan Kalimantan yaitu lebih dari 14 juta ha.

Riau salah satunya merupakan daerah yang dikenal memiliki produksi kelapa sawit terbesar yang didukung oleh luasnya areal perkebunan kelapa sawit.

Riau tercatat sebagai provinsi yang mempunyai perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, yakni mencapai 2,89 juta ha.

"Sedangkan produksi kelapa sawitnya tercatat dengan jumlah 10,27 juta ton. Disusul Kalimantan Tengah dengan produksi mencapai 7,92 juta ton," ungkapnya.

'Pabrik tak miliki kebun seakan dibiarkan'

Diungkapkan Darmawi Wardhana lebih dari 136 pabrik sawit  yang tersebar di Riau, ada beberapa pabrik yang tak memiliki kebun sendiri dan kemitraan yang terang-terangan telah melanggar peraturan Permentan tetapi seakan dilakukan pembiaran.

"Padahal sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013 itu perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra."

"Faktanya setiap pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada, harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis. Ada juga yang bermitra namun tidak sesuai aturan yang ada,” katanya.

Sebelumnya pihak Dinas Perkebunan terkait, secara umum telah membuat surat kepada perusahaan agar memenuhi persyaratan 20 persen dan kemitraan dengan masyarakat.

"Jadi sanksi perusahaan yang belum melakukan kemitraan dengan petani ini tidak ada, bahkan sanksi pencabutan izin usahanya,” sebutnya.

Menurutnya, jika perusahaan mematuhi kewajiban sesuai aturan yang ada termasuk kemitraan harga kelapa sawit rakyat bisa lebih terjamin.

Ada juga pabrik-pabrik tersebut telah beroperasi dengan kapasitas tandan buah segar (TBS) ribuan ton dan beroperasi telah lama tetapi lengah untuk membangun kebun sawitnya sendiri.

"Dari segi ekonomis dan luasan lahan produktif di Riau maka perusahaan parbrik seharusnya sudah layak mempunyai kebun sendiri. Sesuai aturan setiap pabrik harus memiliki lahan produktif minimal 20 persen dari luasan," sebutnya.

Jadi hasil tinjauan selama ini dilapangan, kata Darmawi Wardhana lagi, saat ini masih banyak pabrik yang belum memiliki kebun sendiri dan lebih memilih menerima buah sawit yang tak jelas juntrungnya, sehingga biaya produksi menjadi lebih tinggi dan tentunya mengabaikan aturan lingkungan.

Problematika di 2023

Sebelumnya Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau mengaku segera melakukan penindakan terhadap korporasi perkebunan kelapa sawit maupun pabrik melakukan pengelolaan lahan secara ilegal. 

"Saat ini tim Kejati Riau sudah masuk dalam pengawasan pengelolaan lahan dan hutan serta penetapan harga TBS. Kejati Riau akan melakukan penindakan terhadap korporasi perkebunan dan pabrik sawit yang bermain main dengan penetapan harga TBS," kata Kordinator Aspidsus Kejati Riau Fauzy Marasa Besy SH MH dalam pemaparanya pada diskusi publik dengan tema "Problematika Perkebunan Kelapa Sawit di Riau, Tantangan dan Harapan di Tahun 2023" yang ditaja Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Selasa 27 Desember 2022 kemarin.

Kejati juga segera menindak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang melakukan potongan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dilakukan sepihak oleh pabrik kepada hasil buah oleh petani. 

Ia menjelaskan, berdasarkan instruksi Kejaksaan agung, Kejati Riau sudah membentuk tiga Satgas, pertama Satgas mafia tanah, kedua Satgas mafia pupuk dan ketiga satgas perekonomian. 

Sementara Fera Virginati SHut MM, Bidang Produksi Disbun Riau pada kesempatan diskusi itu juga memaparkan, persoalan perkebunan kelapa sawit milik petani di Riau mencapai 1,6 juta haktar dari luasan 2,8 juta kebun sawit di Riau.

Dari total kebun rakyat yang diusulkan peremajaan dalam Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menggunakan biaya dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

"Pada tahun 2022 saja telah terjadi nol jumlah PSR yang diajukan Pemrov Riau untuk peremajaan atau replanting kebun sawit petani di Riau," ujar Fera. 

Dari jumlah 287 perusahaan pabrik sawit di Provinsi Riau, 136 pabrik sawit berdiri di Riau tanpa memiliki kebun sawit dan mereka melakukan bisnis pengelolaan TBS kelapa sawit milik petani. 

"Hanya 15 perwakilan perusahaan PKS yang hadir dalam penetapan harga TBS setiap dua Minggu," ujar Fera. 

Sekjen DPP APKASINDO Dr Rino Afrino ST MT mengatakan kalau pihaknya terus memperjuangkan nasib petani sawit di Indonesia.

"Mulai dari jaminan bibit sawit yang ditanam petani dari bibit unggul sampai dengan memperjuangkan PSR serta harga TBS milik petani," jelas Rino Afrino.

Tetapi kembali disebutkan Darmawi Wardhana kalau Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 sejatinya menjamin harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit produksi swadaya agar mendapatkan harga jual yang wajar.

"Sampai saat ini masih banyak persoalan petani sawit yang dirugikan oleh pihak korporasi," ujar dia. 

Jika persolan petani sawit di Riau bisa disikapi oleh instansi terkait dengan baik, sambung Darmawi Wardhana menyikapi, maka tidak ada lagi kemiskinan di Riau. (*)

Tags : Pabrik Minyak Sawit, Pabrik Kelapa Sawit, PKS Tanpa Kebun, Riau, PKS Rawan Tampung Sawit Curian, News,