PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Indonesian Corupttion Invetigation (ICI) mengutarakan pemberian dana hibah pemerintah ke organisasi, kelembagaan atau yayasan kerap selalu bisa jadi modus korupsi.
"Pemberian dana hibah pemerintah selalu bisa jadi modus korupsi."
"Kita minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memeriksa bagi penerima dana hibah ini. Tindak korupsi dana hibah tersebut kerap dilakukan bisa dikatagorikan sebagai tindakan dan cara pencucian uang," kata Koordinator ICI, Darmawi Wardhana, Minggu (15/1/2023) ini.
Menurutnya, banyak kepala daerah menyalurkan dana hibah terhadap organisasi yang diisi oleh kolega atau kerabat pejabat, sambil menggambarkan salah satu organisasi adat yang menerima dana hibah ini tiap tahunnya.
Tetapi Darmawi balik menyebutkan, kalau salah satu organisasi kelembagaan adat itu tak pernah mendapatkan audit pemeriksaan keungan dari BPK atau Inspektorat.
"Dana hibah yang diberikan tetap rawan dilakukan oleh pelaku sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor)."
"Pemberian dana hibah pemerintah menjadi salah satu modus yang banyak dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor)," sambungnya.
Hal ini Darmawi sampaikan, sebelumnya sudah melakukan dalam sesi diskusi "Potensi korupsi pada Pemberian dan Pengelolaan Hibah".
Menurutnya, tindak korupsi dana hibah tersebut kerap dilakukan dengan cara pencucian uang. Banyak kepala daerah menyalurkan dana hibah terhadap organisasi yang diisi oleh kolega atau kerabat pejabat di Riau ini.
"Seolah-olah memang benar pemberian dana hibah, padahal ketika yang bersangkutan selesai menjabat uang itu bisa ia peroleh kembali," katanya.
Pihaknya memperkirakan tren lonjakan anggaran hibah pemerintah daerah pada tahun-tahun menjelang pilkada dan pilgub 2024 akan semakin tinggi. Hal ini terjadi pada banyak kasus korupsi yang ditangani KPK, Kejaksaan, maupun kepolisian.
Tetapi kalau ditelisik dengan benar, organisasi penerima dana hibah ternyata merupakan anggota tim sukses kepala daerah tersebut.
"Profil organisasi-organisasi yang menerima dana hibah itu merupakan balas jasa dari para pejabat publik kepada anggota relawan atau timses yang bersangkutan," tuturnya.
Jaksa pun bisa melakukan pemeriksaan detail untuk mengintervensi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang meloloskan sejumlah organisasi penerima dana hibah.
Biasanya tanpa evaluasi yang jelas, SKPD bersangkutan lantas meloloskan sejumlah organisasi penerima dana hibah.
Menurutnya, tindakan semacam ini lazim dilakukan kepala daerah untuk membayar pendukung mereka melalui skema dana hibah tersebut.
"Atau mungkin biaya politik yang sudah ia keluarkan dengan men-setting beberapa organisasi atau lembaga di daerah tersebut," kata Darmawi.
Namun ICI belum mengungkapkan jumlah organisasi sebagai penerima anggaran dana hibah Pemprov Riau sejak pemimpin Riau Gubernur Syamsuar menjabat sejak tahun 2019 itu.
Tetapi Ia menduga kemungkinan yang berlangsung selama kepemimpinan Gubri Syamsuar ada beberapa hal yang mengejutkan seperti, lembaga penerima fiktif, alamat organisasi yang sama, aliran dana ke organisasi yang dipimpin keluarga gubernur, hingga dana hibah yang diterima tidak utuh.
Terkait aliran dana ke organisasi kolega gubernur, ICI menduga kemungkinan bisa terjadi banyak organisasi dipimpin oleh anggota keluarga seperti, anak, suami, menantu, saudara, dan ipar.
"Kami bahkan sempat menduga dana hibah disalurkan kemungkinan terjadi disekitar orang-orang dekat sang pemimpin," pungkasnya. (*)
Tags : Indonesian Corupttion Invetigation, ICI, Modus Korupsi, Dana Hibah, Hibah ke Organisasi, News,