BISNIS - Produsen memproses rempah-rempah bahan baku jamu tradisonal di salah satu sentra produksi di Blitar, Jawa Timur, Rabu (1/9/2021).
Produsen mengaku jika selama masa pandemi COVID-19, jumlah permintaan jamu tradisional yang dijual mulai Rp6ribu hingga Rp7ribu per botolnya dan dipasarkan ke sejumlah kota besar di pulau jawa seperti Jakarta, Bandung, Jogjakarta, dan Malang tersebut mengalami peningkatan dari yang sebelumnya sekitar 100 botol per minggu, menjadi sekitar 350 botol tiap minggunya, karena masyarakat percaya jika mengkonsumsi jamu tradisional dapat menjaga kesehatan serta meningkatkan imunitas tubuh.
Izin edar obat tradisional dan herbal meningkat
Sementara Deputi 2 Badan POM Dra. Reri Indriani mengakui pengajuan izin edar obat herbal dan jamu kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) meningkat selama pandemi Covid-19. Bahkan dalam satu tahun terakhir, peningkatannya terjadi lebih dari dua kali lipat.
"Kalau kita lihat dari database Badan POM terjadi peningkatan yang signifikan. Adanya peningkatan jumlah permohonan produk obat tradisional dengan klaim untuk memelihara daya tahan tubuh sebesar 140 persen mulai dari tahun 2020 sampai Mei 2021 dibandingkan 2019-2020 bulan Maret," kata Reri Indriani dalam webinar perayaan Hati Jamu Nasional, Minggu (30/5) kemarin.
Menurut Reri, peningkatan permohonan izin edar dari produk herbal tersebut sejalan dengan permintaan dari masyarakat yang lebih waspada untuk menjaga imunitas selama pandemi Covid-19. Di satu sisi, katanya, kondisi itu dipandang sebagai aspek positif bagi industri obat tradisional untuk memanfaatkan peluang. "Dan semoga tidak banyak PHK sehingga pertumbuhan ekonomi juga bisa positif," imbuhnya.
Menyadari kekayaan alam dan tradisi di Indonesia, Reri mengatakan bahwa Badan POM terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan jamu. Selain bisa dikembangkan menjadi obat herbal berstandar yang tentu bermanfaat bagi ilmu kedokteran, Reri menyampaikan bahwa rencana itu juga bisa untuk mendorong potensi pariwisata kesehatan. "Badan POM tentu berkomitmen untuk melakukan riset dan pendampingan sejak dari penyusunan protokol uji praklinik hingga pelaksanaan uji klinik sesuai dengan tata laksana uji klinik yang baik," katanya.
Kementerian Kesehatan sendiri telah meminta Badan POM untuk menjadi tim dalam penyusunan aturan obat herbal. Menurut Reri, hal tersebut menjadi sinyal positif untuk terwujudnya pemanfaatan jamu sebagai obat herbal dan bisa dimanfaatkan dalam resep dokter. "Nantinya bisa digunakan dalam format JKN (Jamimam Kesehatan Nasional). Tentu dengan skrining yang ketat melalui pembuktian praklinik juga uji klinik sebagaimana kriteria bagi fitofarmaka," ucapnya. (*)
Tags : bahan baku jamu tradisonal, permintaan jamu tradisonal meningkat ,