Nasional   2024/03/26 14:36 WIB

'Ruang Udara' Kepri dan Natuna Diambil Alih dari Singapura, 'Selanjutnya akan Diatur Penuh Oleh Indonesia'

'Ruang Udara' Kepri dan Natuna Diambil Alih dari Singapura, 'Selanjutnya akan Diatur Penuh Oleh Indonesia'
Foto ilustrasi: Calon penumpang berjalan menuju gerbang keberangkatan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ruang udara atau flight information region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna kini resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, setelah sebelumnya dibawah kendali Singapura.

Budi menjelaskan bahwa negosiasi untuk pengaturan ruang udara tersebut sudah berjalan sejak 1995 dan akhirnya mencapai kesepakatan pada 2022.

“Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” kata Budi, seperti dikutip oleh media Antara pada Minggu (24/03).

Dengan kesepakatan baru ini, pesawat yang hendak memasuki wilayah Kepulauan Riau tidak perlu lagi menghubungi navigasi penerbangan Singapura, dan bisa langsung dilayani oleh navigasi penerbangan dalam negeri, yakni AirNav Indonesia.

Sebelumnya, penerbangan domestik ke wilayah Natuna harus terlebih dahulu mengontak navigasi penerbangan Singapura yang akan menghubungkan ke AirNav Indonesia. Sama halnya dengan penerbangan internasional yang melintasi wilayah tersebut.

“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” ujar Budi.

Apa yang berubah usai perjanjian baru tersebut?

Menurut Menhub, Budi Karya Sumadi, perjanjian ini menambah luasan ruang udara Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5%.

“Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” ungkapnya.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni, mengatakan bahwa pemerintah akan mengatur pengenaan biaya jasa layanan penerbangan atau Route Air Navigation Services (RANS) Charges secara professional dan kompetitif.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemungutan biaya pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024.

Terkait ruang udara di luar sektor tersebut, yang juga terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.

Kristi mengatakan pemerintah Indonesia akan menempatkan personel Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC).

”Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” kata Kristi.

Kristi menyebut pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian Bintan pada 25 Januari 2022.

Kemudian, hal itu diratifikasi oleh Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Perjanjian itu juga sudah menerima persetujuan dari Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) pada 15 Desember 2023. (*)

Tags : ASEAN, Pesawat, Indonesia, Industri pariwisata dan hiburan, Singapura,