News Daerah   2025/12/09 14:21 WIB

INPEST Nilai PT TPP Jadi Target Pemasangan Plang Satgas PKH karena Diduga Sudah Garap Kawasan Hutan

INPEST Nilai PT TPP Jadi Target Pemasangan Plang Satgas PKH karena Diduga Sudah Garap Kawasan Hutan

INDRAGIRI HULU, RIAUPAGI.COM - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menilai, PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) jadi target pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Perusahaan perkebunan sawit PT TPP itu diduga garap kawasan hutan di Inhu."

"Kami sudah konfirmasikan pada pihak Satgas PKH dan mendukung Satgas PKH yang saat ini sedang gencar menjalankan tugas di negara kesatuan Republik Indonesia ini," kata Ir Marganda Simamora SH MS.i, Ketua Umum (Ketum) INPEST dalam siaran persnya, Selasa (9/12).

"Satgas PKH targetkan pemasangan plang pada perusahaan perkebunan sawit yang diduga sudah menggarap kawasan hutan."

“Dari pantauan kami PT TPP menjadi target pemasangan plang oleh Satgas PKH yang berada di areal kebun Redang Seiko tepatnya di Afdeling ON bts OR bts OO, dengan luas 574 Hektar," sebutnya.

"Kami terus mengawal agar perusahaan itu yang sudah pasangn plang harus taat dengan peraturan dan ketentuan yang ada," sambungnya.

Menurutnya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan disebagian areal PT TPP perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit di kabupaten Indragiri Hulu, Riau menjadi target pemasang plang segel oleh Satgas PKH ini.

”Kami sangat mendukung Tim Satgas PKH dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk membidik perkebunan, pertambangan atau kegiatan lain di kawasan hutan lindung, hutan konservasi dan juga hutan produksi,” Ganda Mora, sebutan nama hari harinya ini.

Dia berharap setela plang di pasang oleh satgas PKH, TPP tidak lagi melakukan aktivitas seperti melakukan kegiatan pemanen tandan buah segar untuk dibawa ke pabrik pengelolaan sawit didalam lokasi tersebut.

“Kalau hal itu masih dilakukan jelas melanggar ketentuan yang tercantumkan di plang yang telah terpasang oleh Satgas PKH. Plang segel mengartikan perusahaan dilarang menjual belikan dan menguasai tanpa ijin,” tandas ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) ini. 

Jadi dia kembali menegaskan, kalau sudah di plang Satgas PKH artinya tidak boleh lagi di kuasai, tetapi dikuasai oleh negara dan diserahkan ke Agrinas dengan prosedur KSO pihak ketiga. (*)

Tags : Independen Pembawa Suara Transparansi, INPEST, Pt Tunggal Perkasa Plantations, PT TPP, Satgas PKH, PT TPP  Diduga Garap Kawasan Hutan, News Daerah ,