PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Pasar Simpang Baru dinyatakan sepenuhnya milik Pemko Pekanbaru.
"Inspektorat diminta audit Pasar Simpang Baru Panam, Pekanbaru."
"Pasar simpang baru panam kan sudah keluar putusan dari PN, bahwa yang penggugat itu ditolak semua. Artinya seluruh tanah, seluruh aset yang ada di tanah itu adalah milik Pemko pekanbaru," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin pada wartawan, Kamis (30/3/2023) kemarin.
Menurut Zulhelmi Arifin, seluruh aset yang ada di atas tanah Pasar Simpang Baru, Panam itu kini milik Pemko Pekanbaru.
Pihaknya akan segera mengambil alih pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam. Pemko Pekanbaru juga segera akan mengambil alih aset tersebut.
"Kita akan ambil alih itu segera, mulai dari pengelolaannya, retribusi, pasarnya dan semuanya akan kita atur ulang, kita akan dudukkan kembali hingga seluruh pedagang yang berjualan di sana," jelasnya.
Inspektorat kiranya segera melakukan audit Pasar Simpang Baru tersebut termasuk retribusi-retribusi pasar tersebut.
"Kita sudah minta inspektorat audit terhadap retribusi-retribusi pasar yang akan diambil. Itu luar biasa loh, pedagang kalau tiap hari selasa itu mungkin tembus 900-1.000 pedagang, termasuk kaki lima, ramai sekali," terangnya.
"Kalau hari biasa, informasinya pedagang di Pasar Simpang Baru ini sampai 500-600 orang. Setiap hari para pedagang dikutip uang retribusinya."
Tetapi Zulhelmi Arifin mengaku tidak tau siapa yang ngutip, berapa dikutip, kemana disetornya, dan berapa jumlahnya, dan itu tidak masuk dalam kas daerah, ungkapnya.
Karena itu, menurutnya, inspektorat perlu melakukan audit.
"Kita sudah bersurat ke inspektur kota Pekanbaru agar ini bisa diaudit dengan tujuan tertentu, supaya kita bisa tahu potensi-potensi kerugian daerah, yang lost (hilang) retribusi ini banyak sekali," katanya.
Menurutnya, kerugian Pemko Pekanbaru dari pasar itu cukup besar jika tidak diaudit. Dirinya mencontohkan, jika dikalikan Rp2 ribu setiap hari, dengan total 500 pedagang saja, Pemko Pekanbaru mengalami kerugian sebesar Rp355 juta per tahun.
"Makanya sebelum pihak Pemko melakukan pengelolaan pasar itu, perlu diaudit terlebih dahulu. Kita mau semuanya jelas. Dari hasil audit inspektorat nanti keluarnya apa, tentu ada tindak lanjutnya, apakah ada temuan atau tidaknya kan tentu ada rekomendasi. Rekomendasinya tindaklanjutnya apa, pasti akan kita lakukan," terangnya.
Pihaknya juga terlebih dahulu akan melaporkan hasil keputusan ini kepada Sekdako Pekanbaru. Setelah itu, baru pihaknya akan bersurat ke Inspektorat.
"Kita fokus pada penguasaan aset pasar. Pertama kita mau bereskan dulu masalah aset, kita melaksanakan putusan hasil putusan pengadilan, kuasai fisiknya, batasnya di mana, kita benahi kembali, kemudian baru pengelolaannya," sebutnya. (*)
Tags : pasar simpang baru panam, pekanbaru, pasar simpang baru panam perlu diaudit, inspektorat diminta audit pasar simpang baru panam, news kota,