PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat larangan buka bersama untuk pejabat dan pegawai pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan larangan buka puasa (Bujber) bersama.
"Tentang bukber bagi masyarakat umum di ramadhan tak ada larangan."
"Ini perlu kami luruskan dan sampaikan, yang dilarang itu pemerintah, jadi masyarakat tak apa untuk melakukan buka bersama," kata Gubri Syamsuar saat safari Ramadan di Masjid Raya Senapelan, Kota Pekanbaru menanggapi intruksi itu, Jumat (24/3/2023).
Menurutnya penting untuk meluruskan hal tersebut agar tidak menjadi perdebatan yang meributkan ditengah-tengah masyarakat.
"Jadi untuk masyarakat yang ingin buka bersama silahkan lanjutkan silaturahmi tersebut," imbuhnya.
Jika ada undangan buka bersama untuk pemerintah dari masyarakat, dirinya sampaikan akan memenuhi undangan tersebut.
"Karena larangan tersebut tentang mengadakan acara buka bersama sesama pihak pemerintahan," kata Gubernur Syamsuar.
Pada kesempatan tersebut, Baznaz Riau serahkan 40 paket santunan idul fitri kepada pengurus masjid. Masing-masing paket berisi bantuan Rp500 ribu yang akan diserahkan kepada masyarakat fakir di sekitar Masjid Raya Senapelan.
Penyaluran bantuan tersebut guna memberantas kemiskinan ekstrem yang ada di Provinsi Riau. Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan CSR sebesar 50 juta kepada masjid oleh pihak BRK Syariah.
"Kami akan safari ramadan ke dua belas kabupaten/kota, dan pada kesempatan itu akan menyerahkan paket santunan idul fitri yang diluncurkan Baznaz Riau dan CSR dari BRK Syariah," ujar Gubri Syamsuar.
Gubri mengimbau kepada Baznaz kota untuk berkolaborasi bersama Baznaz Riau untuk menyampaikan misi memberantas kemiskinan ekstrem.
Kemudian, kegiatan Safari Ramadan Pemprov Riau ini dilanjutkan dengan penyampaian tausiyah oleh ustad Syofian.
Disampaikan dia, bahwa ada orang-orang yang menjadi musuh besar bulan suci Ramadhan. Orang tersebut ialah orang yang mendapatkan kesempatan sampai di bulan suci Ramadan. Namun, hingga bulan Ramadan berakhir dosanya tidak terhapus.
"Artinya tidak adanya peningkatan ibadah yang dilakukan saat bulan Ramadan," jelasnya.
"Kedua, orang yang menganggap ibadahnya yang paling baik dan benar dibandingkan orang lain. Ketiga, adalah orang yang kualitas ibadahnya baik hanya di bulan Ramadan, tidak menjaga kualitas ibadahnya saat di luar bulan Ramadan," tandasnya, seperti yang dilansir dari mcr.
Turut hadir Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution, Ketua Baznaz Riau, Masriadi Hasan, Direktur BRK Syariah, Andi Buchari, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.
Sebelumnya, pihak istana sudah kembali meluruskan tentang intruksi presiden yang kembali menyatakan, masyarakat umum boleh gelar buka puasa bersama.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan sekretariat kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan presiden itu, hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Kamis (23/3/2023).
Istana menyampaikan, larangan itu hanya ditujukan kepada para menteri hingga kepala lembaga.
"Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," tegas Pramono.
Sebelumnya, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut, yakni:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu. (*)
Tags : buka bersama, ramadhan, inturksi larangan bukber, gubri perbolehkan masyarakat umum bukber, gubri tak larang masyarakat buka bersama ,