PEKANBARU - Terlapor dugaan kasus yang menyerempet ke penghinaan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau. Terlapor berinisial AS yang merupakan warga Duri Kabupaten Bengkalis tampak mendatangi Polda Riau dan dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum lantaran postingannya di jejaring media sosial facebook yang diduga kuat melakukan penghinaan terhadap suku Sakai.
Dalam laporan yang dilayangkan oleh Iwan saputra dan juga selalu ketua umum Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau (HPPMSR) itu, ada tiga akun yaitu akun Ayu Suci, akun Amino Buyung dan akun Ujang Usman. Ketiganya merupakan pemilik akun media sosial Facebook asal Duri. Saat dipanggil polisi, pemilik akun Ayu Suci yang juga merupakan tim pemenangan Cabup Bengkalis no urut 2 tampak memakai masker dan menggunakan pakaian berwarna dominan cream lengkap dengan jilbabnya. Dirinya juga turut didampingi oleh beberapa penasehat hukum saat diperiksa petugas kepolisian.
Pelapor, Iwan saputra yang akrab di sapa Iwan Sakai menyebut bahwa komentar di jejaring Facebook yang dibuat oleh para terlapor tersebut jelas melukai hati dan perasaan masyarakat suku Sakai. Dia menduga, hal ini lantaran berbeda pandangan dan pilihan imbas dari Pilkada Kabupaten Bengkalis. "Beda pilihan itu boleh, namun jangan sampai suku yang dihina, karena itu sudah jelas melanggar hukum dan norma yang berlaku,” kata Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai ini, , Jum'at (4/12/2020).
Kejadian yang membuat gerah masyarakat adat setempat ini bermula dari postingan di facebook pada 21 November 2020. Iwan menilai itu telah mencoreng nama baik suku Sakai dengan cara mengolok-olok di media sosial. "Ada komentar akun atas nama facebook Ayu Suci dan ditambah lagi komentar dari dua akun yang sama-sama tim sukses dari paslon nomor urut 2 yaitu akun atas nama Amino Buyung dan akun Ujang Usman," ujarnya.
Dalam komentar akun atas nama Ujang Usman tersebut menyebutkan bahwa "Mungkin mereka tak pernah belajar tentang hukum yang ada mungkin dia tahu hanya hukum rimba," kata Ujang.
Lalu ditimpali komentar dari akun facebook atas nama Animo Buyung dengan perkataan "itukan orang Sakai dia mana tahu hukum," tuturnya. Barulah ditambah komentar dari pemilik postingan Facebook yaitu Ayu Suci mengatakan bahwa "Mereka sudah maju kok pak. tapi pikirannya masih ortodok,” singgungnya.
Atas dasar itulah, masyarakat suku Sakai melaporkan dugaan penghinaan yang mengandung SARA tersebut. Bahkan sebelumnya, upaya mediasi dan denda adat sudah dilakukan. Namun pihak terlapor sepertinya menolak dan mengangkangi aturan adat suku Sakai yang berlaku. Iwan Sakai berharap, aparat kepolisian Polda Riau dapat bersikap profesional dan menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. "Kami harap kasus ini dapat ditangani dengan baik, sehingga kejadian yang melukai hati dan perasaan masyarakat suku Sakai tidak terulang kembali," ungkapnya. (*)
Tags : Kasus Dugaan Penghinaan Sara, Tim Pemenangan Diperksa, Polisi Periksa Kasus Sara,