Nusantara   2022/06/28 17:7 WIB

Izin Usaha Holywings Dicabut yang Direkomendasi Disparekraf

Izin Usaha Holywings Dicabut yang Direkomendasi Disparekraf

JAKARTA - Ternyata 12 gerai Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya bukan karena promosi miras berbau SARA yang ramai di media sosial. 12 Holywings dicabut izin usahanya karena rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Holywings saat ini terus dikecam banyak kalangan lantaran promosi miras berbau SARA di Instagramnya. Buntutnya gerai Holywings di Jakarta digeruduk ormas tertentu lalu disegel. Tak hanya itu, 6 karyawan Holywings dijadikan tersangka akibat promo miras berbau SARA.

Adapun alasan pencabutan izin usaha Holywings setelah DPMPTSP, Disparekraf, DPPKUKM, dan Satpol PP DKI melakukan peninjauan ke lapangan. Kadis Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika, Senin (27/6/2022), seperti yang dilansir dari sindonews

Kepala DPPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Dia menilai Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di Jakarta. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap 12 Gerai Holywings yang Dicabut Izin Usahanya

“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Ratu.

“Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 gerai Holywings Group dapat segera dicabut.

Berikut 12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu

(*)

Tags : Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Disparekraf rekomendasi Cabut Izin Usaha Holywings,