PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Jabatan Syamsuar sebagai Gubernur Riau (Gubri) diperkirakan berakhir September 2023 mendatang.
"Jabatan Gubri akan berakhir yang Bakal Digantikan SF Hariyanto
Berbagai nama yang akan menggantikannya sebagai Penjabat (Pj) Gubri mulai mencuat.
Salah satunya nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto. SF disebut sebagai calon kuat Pj Gubri. Isu yang beredar bahkan menyebut SF Hariyanto akan terus melakukan upaya lobi ke pusat.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Riau, Edy A Mohd Yatim mengatakan, aturan yang baru memungkinkan DPRD Riau ikut ambil bagian ke dalam pengusulan bursa nama Pj Gubri.
Akhir masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dipercepat menjadi September tahun ini dari yang sebelumnya Desember 2023.
Eddy Yatim ikut menanggapi percepatan masa jabatan Gubernur Syamsuar tersebut. Ia mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan sejumlah mekanisme menjelang akhir masa jabatan, termasuk meminta laporan akhir masa jabatan.
"Gubernur harus melaporkan laporan Akhir Masa Jabatan selambatnya dua bulan sebelum AMJ. Disampaikan di Paripurna," ujar Eddy Yatim.
Menurutnya, saat ini Pemprov Riau masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun pada prinsipnya DPRD Riau dapat memberikan surat ke Pemprov Riau untuk meminta pertanggungjawaban ini.
"Kabarnya Pemprov menunggu surat resmi dari Kemendagri, tapi DPRD juga bisa menyurati Gubernur untuk meminta pertanggungjawaban. Karena pada dasarnya Pemprov bertanggungjawab ke DPRD," ungkap Eddy.
Politikus Demokrat itu juga menambahkan bahwa ada hal lain yang disesuaikan adalah 6 bulan sebelum akhir masa jabatan. Antara lain Gubernur dan Wakil Gubernurnya tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan rotasi pejabat.
"Enam bulan sebelum atau sesudah diganti tidak boleh lagi ada rotasi untuk menjaga stabilitas pemerintahan," jelas Eddy.
Dia menjelaskan, jika perlu dilakukan pengangkatan pejabat yang juga dilakukan pada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kampar dan perpanjangan Plt Wali Kota Pekanbaru seperti beberapa hari lalu maka harus melalui izin tertulis Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
"Harus ada izin tertulis, namanya izin delegasi kewenangan. Untuk melakukan pertukaran harus ada izin tertulis dari Kemendagri melalui Dirjen Otda," jelasnya.
Terkait penunjukan Plt ini, Eddy mengaku DPRD Riau sudah belajar ke beberapa provinsi yang terlebih dahulu melakukan penunjukan Plt di antaranya Jakarta, Banten, dan Gorontalo.
"Nanti ada usulan dari DPRD maupun Kemendagri, setelah itu ada tim penilai di akhir yang mengusulkan ke presiden siapa yang dipilih untuk menjadi mandatoris kepala daerah," tegasnya.
Tetapi anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Serta sudah mendatangi DPRD DKI Jakarta yang terlebih dahulu menerapkan sistem pengusulan Pj Gubernur.
Hal-hal tersebut dilakukan Komisi I untuk memastikan seperti apa mekanisme penunjukan Pj Gubernur setelah masa jabatan Syamsuar-Edy Natar Nasution berakhir nanti.
Namun mengenai regulasi pengusulan dan penunjukan Pj Gubri itu disebut anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, belum menjadi pembahasan di DPRD Riau.
"Belum (ada kelanjutan pembahasan soal itu)," jawab Mardianto, Kamis (22/6).
Mardianto juga enggan menanggapi isu mengenai SF Hariyanto yang bakal jadi Pj Gubri sebab tidak diketahui kebenarannya.
"Tak ada tanggapan, hal yang belum jelas," pungkasnya. (*)
Tags : jabatan gubernur riau akan berakhir, jabatan gubri syamsuar akan berkhir, jabatan gubri akan digantikan sekdaporv sf hariyanto,