PEKANBARU, RIAUPAGI.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi pemberantasan Korupsi menghadirkan Camat Mandau, Riki Rihardi sebagai saksi di persidangan kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kamis (3/9). Riki merupakan adik dari terdakwa dalam kasus tersebut, Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.
Riki mengaku kepada jaksa dan hakim yang dipimpin Lilin Herlina itu, bahwa dirinya menerima titipan uang dari Amril dan menyimpan uang itu di belakang lemari kamar, di rumah dinas Bupati Bengkalis. Uang itu dimasukkan ke dalam koper baju dan diletakkan selama 7 bulan di belakang lemari sampai ditemukan ketika ada penggeledahan oleh KPK di rumah dinas Bupati Bengkalis pada medio Mei 2019.
Hal itu diungkapkan Riki melalui persidangan yang digelar secara virtual. Saat sidang, majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sedangkan Riki berada di Kejari Dumai. Ketika Amril menjabat Bupati Bengkalis, Riki diangkat sebagai Kepala Bagian Umum Setdakab Bengkalis. Dia tinggal di rumah dinas Bupati Bengkalis selama menjabat sebagai Kabag Umum pada 2016-2018 hingga diangkat menjadi Camat Mandau.
Di kamar itu, KPK menyita uang Rp805 juta yang simpan Riki di belakang lemari pakaian. Uang itu terdiri dari pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang dikemas dalam plastik berbeda. "Uang dari mana itu," tanya JPU KPK, Feby Dwi Andospendy.
Riki mengatakan uang itu merupakan uang pribadi Amril yang dititipkan kepada dirinya. Atas perintah itu, Riki menyimpan uang tersebut. "Apakah saat di BAP penyidik, saksi di bawah ancaman? tanya JPU. "Tidak ada," jawab Riki.
Kemudian JPU membacakan BAP Riki ketika diperiksa penyidik KPK. Di BAP itu, Riki mengatakan kalau uang yang itu adalah milik pribadinya yang diperoleh dari seorang kontraktor proyek di Bengkalis bernama Adrizal. Disebutkan Riki di BAP, uang itu sebagai ucapan terima kasih Adrizal kepada dirinya karena sudah membantu penyelesaikan paket proyek. Sementara uang sebesar Rp500 juta diperoleh Riki sebagai pinjaman dari Adrizal. "Ini mana yang benar saksi. Jadi yang benar saudara sampaikan tadi (di persidangan). Bahwa uang itu (uang milik pribadi Amril)?," tanya JPU KPK.
JPU mengingatkan Riki untuk memberikan keterangan jujur ketika diperiksa oleh penyidik. Apalagi ketika itu, Riki disumpah. "Saya tidak tahu hukum. Saya bantu abang saya," kata Riki. Untuk itu juga, Riki menyatakan mencabut BAP-nya dalam persidangan tersebut. "Saya mau cabut BAP saya karena menurut saya waktu saya di BAP saya teringat abang saya. Namun setelah menjenguk abang saya, beliau menyampaikan kepada saya terus terang saja ke hakim," tutur Riki.
"Abang saya, urus saya sejak kecil, kami anak yatim jadi saya bermaksud bagaimana saya bisa meringankan abang saya. Makanya saya bilang ke penyidik uang yang disita milik saya," kata Riki menangis tersedu-sedu.
Pada kesempatan itu, JPU kembali mengingatkan Riki untuk berkata jujur. "Saya ingatkan, dalam persidangan ada ancaman beri keterangan palsu. Kenapa kambinghitamkan Adrizal?" tanya JPU.
Dengan cepat Riki menjawab, dirinya tidak punya jawaban lain saat itu. "Itu yang terpikir," katanya.
JPU mempertanyakan untuk apa uang tersebut dipergunakan. "Untuk diserahkan kepada anak yatim, fakir miskin dan tukang sapu jalan," kata Riki.
Riki menyebutkan, Amril memang merupakan sosok yang suka berbagi. Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD maupun Bupati Bengkalis, dirinya kerap membantu anak yatim, dan fakir miskin di kampung halamannya. "Sebelum jadi bupati, dia sudah sering bagi-bagikan uang ke anak yatim dan dhuafa di kampung kami," ucap Riki.
Dijelaskan Riki, uang Rp805 juta diterimanya secara bertahap dari Amril. Ada sekitar tujuh kali Amril memberikan uang dalam jumlah bervariasi dari akhir tahun 2017 hingga 2018. "Ada Rp100 juta, Rp150 juta, Rp180 juta dan Rp200 juta," kata Riki.
Jaksa juga mencecar Riki terkait pola penyimpanan uang yang dilakukan oleh dirinya di belakang lemari rumah dinas bupati. "Saya tidak habis pikir. Saudara Kabag Umum, intelektual kenapa tidak simpan di bank," kata JPU.
Riki menyatakan, ia menyimpan di belakang lemari karena bukan uang miliknya. "Itu uang abang saya, itu yang paling aman," ulang Riki.
"Betul. Itu uang abang saudara, tapi kenapa simpan di belakang lemari. Saudara punya rekening. Kenapa tidak simpan di rekening. Keterangan saudara ini aneh bagi saya," kata JPU.
Saat Penasehat hukum Amril, Asep Ruhiat menanyakan apakah uang untuk anak yatim dan fakir miskin tersebut termasuk uang yang disita pada penggeledahan KPK sebesar Rp 1,9 miliar, Riki membenarkan bahwa itu termasuk pada penggeledahan. Sementara itu, saksi lainnya, Syahrun yang merupakan ajuran Amril Mukminin mengatakan, uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,9 Miliar dari rumah dinas bukan hasil korupsi. "Uang itu untuk anak yatim, fakir miskin, tukang becak, tukang parkir dan keperluan operasional," kata Syahrun, saat ditanya jaksa KPK. (rp.san/*)
Tags : Riki Rihardi, Saksi, Bupati Bengkalis Non Aktif, Amril Mukminin, Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning,