Korupsi   2021/01/14 14:51 WIB

Jaksa Kembali Usut Dugaan Korupsi Siak Tahun 2018-2019, Kabarnya Soal 'Belanja Langsung'

Jaksa Kembali Usut Dugaan Korupsi Siak Tahun 2018-2019, Kabarnya Soal 'Belanja Langsung'

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Siak dikabarkan tengah mengusut dugaan korupsi belanja langsung di Kecamatan Kandis tahun 2018-2019.

Muspidauan tidak menampik adanya dugaan korupsi belanja langsung tahun 2018-2019 itu. “Iya, ada. Perkaranya sudah dik (penyidikan,red) umum,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan pada media, Selasa (12/1) kemarin.

Dalam tahap penyidikan umum ini, penyidik tengah berupaya mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka, termasuk melakukan penghitungan potensi kerugian negara. Selain itu, Jaksa juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Saksinya sudah banyak la. Sekitar 40 orang,” sebutnya.

Adapun perkara yang tengah diusut itu adalah dugaan korupsi di Kecamatan Kandis tahun 2018-2019. Saat itu, Camat Kandis adalah Irwan Kurniawan, yang kini menjabat Kepala Biro Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Menurut Muspidauan penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. “Dugaan korupsi belanja langsung di Kecamatan Kandis,” sebutya.

Infromasinya Irwan Kurniawan menjabat sebagai Camat Kandis, yang salah satu pejabat yang diboyong Gubernur Riau Syamsuar untuk mengisi posisi di Pemprov Riau, yakni selaku Karo Umum pada Setdaprov Riau. Namun Muspidauan membenarkan Camat Kandis Irwan sudah diperiksa beberapa bulan yang lalu. Sementara Irwan Kurniawan membenarkan jika dirinya adalah Camat Kandis saat perkara rasuah terjadi. Dia juga tidak menampik jika dirinya telah pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Pengusutan itu menambah rentetan perkara dugaan rasuah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, yang diusut Korps Adhyaksa. Sebelumnya, ada pengusutan dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019. Perkara itu tengah disidik Kejati Riau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat itu ditandatangi Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 29 September 2020 lalu.

Dalam tahap penyidikan umum, sejumlah saksi telah diperiksa. Salah satunya adalah Yurnalis, mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak. Saat ini, Yurnalis menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Setdaprov Riau. Selanjutnya, dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak Tahun 2014-2017. Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai tersangka. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu juga sudah dijebloskan ke sel tahanan. Tiga perkara itu terjadi saat Syamsuar memimpin Kabupaten Siak. (*) 

Tags : Jaksa Usut Dugaan Korupsi Siak, Dugaan Korupsi Tahun 2018-2019, Dugaan Korupsi Belanja Langsung,