PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau saat ini sedang merampungkan berkas perkara tersangka Yan Prana Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif, tersangka Yan berkasnya sedang diproses tentang perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017.
"(Tim penyidik) masih mengejar pemberkasan, jadi nanti setelah ini tahap I, menyerahkan ke jaksa peneliti untuk ditelaah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan pada media, Senin (18/1).
Muspidauan menyatakan, jaksa akan berupaya secepatnya rampung berkas tersangka. "Akan kita usahakan dalam waktu 60 hari ini," katanya.
Dugaan rasuah Yan Prana saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut. Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2020. Dia juga langsung ditahan Jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Jaksa penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Yan Prana, selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021.
Penambahan masa penahanan Yan Prana, berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor: B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 4 Januari 2021, yang diteken pimpinan Kejati Riau. Perpanjangan masa penahanan Yan Prana ini dikarenakan proses penyidikan belum rampung. Untuk diketahui, saat dugaan korupsi terjadi, Yan Prana bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Akibat perbuatan yang dilakukan Yan Prana, negara terindikasi mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. "Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman Azazi, Aspidsus Kejati Riau.
"Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," katanya.
Dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar. "Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai Pengguna Anggaran (PA). Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," terangnya.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rp.sdp/*)
Tags : Yan Prana, Bappeda Siak, dugaan korupsi, anggaran rutin,