PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Kota Pekanbaru.
"Tersangka korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru merugikan keuangan negara hingga Rp1 miliar lebih."
"Pada hari ini, tim penyidik Pidsus Kejati riau memeriksa saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku direktur CV watashiwa miazawa, AB selaku direktur PT riau multi cipta dimensi dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan," kata Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heri Purwantoro, Rabu (8/3/2023).
Empat tersangka yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa. Kemudian Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
Kini keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.
Bambang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Diantaranya saksi, petunjuk, ahli. Tim penyidik Pidsus Kejati riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang," tambahnya.
Para tersangka, lanjut dia, langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana pasal 21 ayat 4 KUHAP, secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan," sebutnya. (rp.abd/*)
Tags : pembangunan masjid raya, masjid raya senapelan pekanbaru, tersangka korupsi pembangunan masjid,