PEKANBARU - Pemprov Riau melakukan rapat koordinasi terkait aturan baru karantina jamaah haji asal Riau yang mulai dipulangkan dari Arab Saudi pada 29 Juli 2022 melalui Embarkasi Batam.
"Jamaah Haji sesampai di Riau wajib ikuti aturan karantina 21 hari."
"Mengingat aturan yang dikeluarkan pemerintah, belum bisa dipastikan, apakah dikarantina di asrama haji seluruhnya atau bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy dilansir mcr, Kamis (14/7).
Ia menuturkan, untuk karantina jamaah haji Riau, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Kanwil Kemenag Riau.
"Kami akan rapatkan kembali pekan depan dengan Kanwil, tapi yang jelas kalau terkonfirmasi Covid-19 akan ada perlakuan dari aturan Kemenkes dan perlakuan khusus," tuturnya.
Masrul mengungkapkan, dari Batam, jamaah haji diterbangkan menuju Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Lalu, dibawa menuju Asrama Haji. Pihak keluarga jamaah haji bisa memanfaatkan untuk menjemput di asrama Embarkasi Haji Riau.
"Pemulangan jamaah haji, dengan seluruh rangkaian pemulangannya akan kami persiapkan lagi untuk tiba kembali ke Tanah Air melalui embarkasi Batam," ungkapnya.
Jamaah akan dipantau di daerah masing-masing selama 21 hari oleh Diskes masing-masing kabupaten/kota. Hal ini sekaligus meluruskan kabar jamaah haji Indonesia akan dikarantina mandiri selama 21 hari.
Sementara Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, dr Budi Sylvana menegaskan pemerintah tidak melakukan karantina terpusat.
“Tidak ada karantina terpusat selama 21 hari kepada jemaah haji (yang datang di Indonesia),” jelas Budi Sylvana pada pers, Kamis (14/7).
Keluarga bisa langsung membawa jemaah haji pulang ke daerah masing-masing. Sebab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tidak ada masa karantina bagi jemaah yang pulang dari tanah suci.
Kepulangan jemaah haji kloter pertama sudah mulai pada Jumat (15/7/2022). Ada enam kloter jemaah haji Indonesia yang berangkat dari Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah yaitu kloter pertama Embarkasi Solo (SOC 1), Padang (PDG 1), Jakarta-Bekasi (JKS 1), Jakarta-Pondok Gede (JKG 1), kloter kedua Embarkasi Solo (SOC 2), dan Jakarta-Bekasi (JKS 2).
Tetapi jemaah haji tetap diimbau melakukan pengawasan kesehatan secara mandiri selama 21 hari.
Lalu di bandara tetap mengacu aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan dilakukan pengawasan kesehatan seperti pengecekan suhu dan gejala penyakit menular.
Kalau ada jemaah yang bersuhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, bakal dilakukan tes PCR. Hal tersebut penting untuk memastikan kondisi jemaah terkait penanggulangann Covid-19.
Bila jemaah yang sehat-sehat saja bisa langsung kembali ke daerah asal.
“Jemaah diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila ada gangguan kesehatan atau gejala tertentu,” ujarnya pada Press Conference Pemantauan Kesehatan Pasca Kepulangan Jemaah Haji beberapa waktu lalu.
Jika saat kepulangan atau sudah di daerah masing-masing kondisinya mengalami gejala kesehatan menurun, untuk diminta segera melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila ada gangguan kesehatan atau gejala tertentu,” tutupnya. (*)
Tags : Jamaah Haji, JA Asal Riau, JA Wajib Ikuti Aturan Karantina 21 Hari, Agama,