Headline Pendidikan   2022/02/23 8:29 WIB

Jika Ingin PTM 'Anak Lebih Dahulu Divaksin', Walikota Firdaus: Sudah Menjadi Konsekuensi Bagi Ortu

Jika Ingin PTM 'Anak Lebih Dahulu Divaksin', Walikota Firdaus: Sudah Menjadi Konsekuensi Bagi Ortu

PEKANBARU - Wali murid yang memiliki anak sekolah usia 6-11 tahun sepertinya diharuskan untuk mengikuti vaksinasi jika ingin dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

"Orang tua kembali dihadapkan dilema, siswa-siwi Sekolah Dasar (SD) sederajat hingga tingkat Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama(SMP) sederajat untuk segera melakukan vaksinasi dosis pertama maupun kedua."

"Aturan sudah dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022, ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Drs H Muzailis MM beberapa hari lalu. 

"Di dalam edaran tersebut menyebutkan kepala sekolah diminta untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun," sambungnya.

Bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin pertama dan kedua, agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting. "Setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting," sebutnya.

Menurutnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah divaksin. Tetapi bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin pertama dan kedua, agar belajar secara daring/zoom meeting di rumah.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menyebut kebijakan yang dikeluarkan Disdik merupakan hal yang wajar.

"Kalau kita bicara kewajaran, saya rasa ini programlah ya. Artinya bagaimana dan salah satu upaya dalam percepatan vaksinasi," kata Azwendi, Selasa (22/2/2022).

Bagi para peserta didik yang bisa divaksin, ada baiknya segera menjalani vaksinasi, bagi para peserta didik yang tidak bisa divaksin sebaiknya dilengkapi dengan surat keterangan dari tenaga kesehatan. "Bagi siswa-siswi yang setelah dicek, bagi yang layak divaksin kenapa tidak?," imbuhnya.

Para orang tua dan wali murid diharapnya untuk tidak khawatir, sebab pemerintah dalam melaksanakan vaksinasi ini penuh dengan tanggung jawab. "Imbauan ini jangan dipolitisir, ini adalah program percepatan vaksinasi, pemerintah tentunya pasti bertanggungjawab," sebutnya.

Tetapi seperti disebutkan Walikota Pekanbaru Drs H Firdaus ST MT, menanggapi itu sudah menjadi konsekwensi bagi orang tua jika inigin anaknya melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).

"Anak yang belum divaksin tak diizinkan mengikuti PTM merupakan konsekuensi bagi orangtua yang masih belum memberikan izin bagi anaknya untuk disuntik vaksin."

"Bila belum juga memahami dan tidak mau anaknya divaksin, konsekuensinya anaknya tidak bisa mengikuti PTM langsung," ujar Firdaus.

"Maka oleh sebab itu, konsekuensi anaknya tidak mau divaksin, anaknya tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah," sambungnya.

Ia mengimbau orangtua peserta didik agar tidak ragu memvaksin anaknya. Sehingga mereka bisa mengikuti PTM di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini sebagian besar anak di Pekanbaru telah disuntik vaksin. "Jadi apa diragukan lagi, justru dengan vaksin untuk memberi kekebalan terhadap dampak covid-19," tutupnya.

Sebelumnya, Disdik Kota Pekanbaru tidak mengizinkan anak usia 6 hingga 11 tahun yang belum disuntik vaksin untuk mengikuti PTM. Hal itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420.Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 tentang Pelaksanaan Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19 Bagi Peserta Didik se Kota Pekanbaru.

Ada 4 poin dalam SE tertanggal 16 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas tersebut, antara lain: 

  • Pertama, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada saudara (kepala sekolah) untuk menghimbau para orang tua/wali murid agar anak-anak peserta didik untuk melaksanakan vaksin Covid-19 dosis I maupun dosis II bagi anak usia 6-11 tahun.
  • Kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksin Covid-19 dosis I maupun dosis II.
  • Ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis I maupun dosis II agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.
  • Keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting.

(*)

Editor: Syamsul Bachri

Tags : Belajar Tatap Muka, Anak Lebih Dahulu Divaksin, Disdik Pekanbaru Wajibkan Anak Vaksinasi,