Headline News   2022/02/23 8:3 WIB

Sistem Kerja ASN dan Non ASN Diatur Selama PPKM, 'Mengikuti Pedoman Surat Edaran Menteri PANRB'

Sistem Kerja ASN dan Non ASN Diatur Selama PPKM, 'Mengikuti Pedoman Surat Edaran Menteri PANRB'

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 53/SE/BKD/2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.

"Sistem kerja ASN dan Non ASN tetap diatur Selama PPKM mengikuti Pedoman Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menteri PANRB)."

"Surat Edaran Gubernur ini mempedomani Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 5 tahun 2022 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan non ASN selama PPKM di masa pandemi Covid-19," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (22/2/2022). 

Jadi, layanan pemerintahan pada sektor Non Esensial jika wilayahnya PPKM Level 1, pegawai 100 persen Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor. Apabila wilayahnya Level 2, pegawai 75 persen WFO, dan 25 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

"Kalau untuk wilayah Level 3, pegawai yang bekerja dari kantor maksimal 50 persen atau WFO, sedangkan 50 persen lagi WFH. Dan kalau wilayahnya Level 4, pegawai yang WFO atau bekerja di kantor sebanyak 25 persen, dan 75 persen lagi WFH," ujarnya.

"Dan khusus wilayah yang menerapkan PPKM level 3, dan 4, jika dalam pelaksanaannya ditemukan kluster penyebaran Covid-19, maka akan dilakukan penutupan selama lima hari," terangnya.

Menurutnya, untuk layanan pemerintah sektor Esensial, wilayah Level 1, 2, 3 pegawai 100 persen WFO atau bekerja dari kantor, sedangkan untuk wilayah Level 4, pegawai 50 persen WFO dan 50 persen lagi WFH. "Kalau untuk sektor Kritikal, wilayah Level 1, 2, 3, dan 4 pegawai seratus persen WFO atau bekerja dari kantor, dengan selalu disiplin prokes," sebutnya menambahkan kebijakan Surat Edaran Gubernur Riau berlaku sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. (*)

Tags : Aparatur Sipil Negara, Sistem Kerja ASN dan Non ASN Diatur Selama PPKM, Surat Edaran Gubri Untuk ASN dan Non ASN,