PEKANBARU - Aktivis Masyarakat Peduli Rakyat Berwawasan Nasional (MPR BerNas) menyoroti praktik tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap korporasi perusak lingkungan.
"Kasus kerusakan lingkungan di Riau masih menjadi sorotan."
"Kita mendesak transparansi penindakan, serta menuntut pemerintah dan aparat tidak diskriminatif dalam menjatuhkan sanksi atau memproses hukum seluruh perusahaan pelanggar tanpa pandang bulu," kata Hatta Munir, Ketua MPR BerNas dalam pemaparannya tadi ini, Minggu (25/7).
Aktivis ini mendesak agar penindakan hukum tidak hanya menyasar pada korporasi seperti PT Musim Mas (MM) atau tertentu saja, tetapi juga merata ke perusahaan besar yang terindikasi melakukan pelanggaran ekologis.
"Untuk di Kabupaten Inderagiri Hulu (Inhu), Riau saja langkah Kementerian Lingkungan Hidup (seperti gugatan hukum terhadap sejumlah korporasi di Sumatera) agar proses pemulihan lingkungan benar-benar transparan dan adil belum tercapai," sebutnya.
Menutup tahun 2025 lalu, kata Hatta Munir lagi, Indonesia masih dihadapkan pada krisis kemanusiaan akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah, khususnya di Pulau Sumatera.
Banjir besar dan longsor terjadi di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Sumatera Selatan, menyebabkan ribuaan korban jiwa serta jutaan warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
Data penanganan darurat mencatat sebanyak 1.138 orang meninggal dunia, 7.000 orang luka-luka, dan 163 orang dinyatakan hilang. Lebih dari 3,3 juta jiwa terdampak, dengan sekitar 1 juta orang mengungsi.
Kerugian akibat bencana tersebut ditaksir mencapai Rp 68,6 triliun.
Pemerintah telah menetapkan status darurat dan menyalurkan bantuan logistik ke wilayah terdampak.
Namun, bencana tersebut dinilai bukan semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap dugaan keterlibatan 27 korporasi dalam terjadinya banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dugaan tersebut berkaitan dengan alih fungsi lahan di kawasan hulu daerah aliran sungai.
Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan lebih dari 90 persen bencana sepanjang 2024 hingga 2025 merupakan bencana hidrometeorologi yang erat kaitannya dengan deforestasi dan eksploitasi lahan.
Indonesia sendiri tercatat kehilangan ratusan ribu hektare hutan setiap tahun, sementara penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dinilai masih lemah dan tebang pilih.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Inhu. Kerusakan hutan di kawasan banjir saat musim hujan. Akibatnya, permukiman warga kerap terendam lumpur dan sedimen.
MPR BerNas, menegaskan bahwa bencana tersebut bukan murni disebabkan oleh alam.
"Ini akibat pengelolaan lingkungan yang serampangan dan pembiaran terhadap tambang serta eksploitasi hutan yang bermasalah izinnya," ujarnya dalam refleksi akhir tahun.
Hatta Munir menambahkan bahwa kerusakan hutan di Riau telah dilaporkan sejak 2020, namun hingga kini belum mendapat penanganan serius.
"Ada perusahaan beroperasi di kawasan hutan, tapi pejabat diam. Perhutani dari bawah hingga direksi harus bertanggung jawab," katanya.
Ia mendesak pemerintah daerah agar lebih serius menjaga kelestarian lingkungan.
"Membangun bukan berarti merusak alam. Pelestarian lingkungan adalah kewajiban pejabat publik," tegasnya.
MPR BerNas menilai refleksi akhir tahun ini harus menjadi momentum evaluasi nasional.
"Jika hutan terus ditebang dan hukum terus diam, maka masa depan akan berbicara lewat bencana dan penderitaan," demikian pernyataan mantan Anggota DPRD Inhu ini. (*)
Tags : kerusakan lingkungan, bencana alam, riau, masyarakat peduli rakyat berwawasan nasional, mpr bernas, hatta munir, News ,